Mau Lolos Pemberkasan PPPK Guru 2023-2024? Siapkan Dulu 10 Dokumen Penting Ini

18 April 2023, 21:15 WIB
Ilustrasi PPPK Guru 2023. //sscasn bkn//

FLORES TERKINI – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan kembali jadwal pemberkasan peserta PPPK Guru tahun 2023-2024. Sehubungan dengan hal ini, terdapat sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan sebagai syarat utama dalam pemberkasan.

Sebelumnya, setelah melalui proses tahapan yang panjang dan melelahkan, akhirnya seleksi PPPK Guru telah melewati masa sanggah yang telah diumumkan pada tanggal 9-10 April 2023.

Masa sanggah telah selesai, kini dilanjutkan dengan tahap pemberkasan oleh peserta PPPK Guru dengan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah berlangsung dari tanggal 11 sampai dengan 30 April.

Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer Tersisa 7 Bulan, Bakal Langsung Diangkat Jadi PPPK Atau?

Sementara itu untuk penetapan PPPK Guru akan dilaksanakan pada tanggal 24 April 2023 mendatang, lebih tepatnya H+3 Lebaran 2023.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji, menyampaikan bahwa penyesuaian jadwal ini telah disampaikan kepada instansi pemerintah daerah lewat Surat BKN Nomor: 2851/B-KS.04.01/SD/K/2023.

“Dengan terbitnya penyesuaian jadwal terbaru ini, rangkaian seleksi PPPK Guru yang sebelumnya mengacu pada Surat BKN Nomor: 36095/BKS.04.01/SD/K/2022 tanggal 31 Oktober 2022 dinyatakan dilakukan penyesuaian,” ungkapnya, dilansir dari sscnbkn.id pada Selasa, 18 April 2023.

Baca Juga: Info Honorer Terbaru: 3.043 Pelamar Tetap Jadi P1 di Seleksi Guru ASN PPPK Tanpa Tes Ulang

Namun tak sampai di situ. Bagi peserta yang telah lolos tahap masa sanggah PPPK Guru 2023-2024 diharapkan agar segera melakukan pemberkasan, karena batas akhir pemberkasan akan ditutup pada tanggal 30 April 2023 mendatang.

Adapun untuk pemberkasan PPPK Guru 2023-2024, terdapat sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan sebagai persyaratannya. Berikut rinciannya, sebagaimana dilansir dari sscnbkn.id.

Pertama, scan dari surat pernyataan 5 poin. Untuk dokumen pertama yang perlu disiapkan yakni Surat Pernyataan 5 poin. Surat pernyataan ini haruslah sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 untuk CPNS dan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 untuk PPPK.

Baca Juga: 550 Ribu Lebih Guru Honorer Jadi ASN PPPK, Kemendikbudristek Desak Pemda Cepat Ajukan Formasi Kebutuhan Guru

File tersebut dibubuhi dengan materai dan ditambahkan tanda tangan dari kandidat ASN, dengan ukuran optimal yakni 1000 KB.

Kedua, Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Untuk dokumen yang kedua yakni Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dengan ukuran optimal yakni 1000 KB.

Ketiga, scan daftar riwayat hidup.

Keempat, scan bukti pengalaman kerja. File ini di-fotocopy dan dilegalisir oleh pejabat berwewenang dengan ukuran maksiman 100 KB.

Baca Juga: Seleksi PPPK di Lingkup Kemenpan RB Resmi Dibuka! Catat Lokasi Seleksi, Tanggal, Syarat dan Larangannya

Kelima, scan NAPZA. File ini ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah dengan ukuran file optimal 1000 KB.

Keenam, surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Surat keterangan ini diperoleh dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang melakukan pekerjaan pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, dengan ukuran optimal 1000 KB.

Ketujuh, scan ijazah pendidikan asli.  Untuk lulusan mancanegara menggunakan penyetaraan DIKTI dengan ukuran optimal 1000 KB.

Kedelapan, scan transkrip nilai asli. File ini digunakan untuk melamar CASN dengan ukuran optimal 1000 KB.

Baca Juga: Guru Honorer Siapkan Diri dari Sekarang! 2024 Pemerintah Sediakan 1 Juta Lebih Formasi untuk PPPK atau ASN

Kesembilan, scan surat lamaran CASN yang ditujukan terhadap instansi yang dilamar. File ini berskala optimal 1000 KB.

Kesepuluh, file pas foto formal dengan latar belakang merah.

Demikian 10 dokumen penting yang harus disiapkan untuk tujuan pemberkasan PPPK Guru 2023-2024, terutama bagi peserta yang telah lolos masa sanggah.***

Editor: Max Werang

Sumber: SSCNBKN.id

Tags

Terkini

Terpopuler