Ada Kabar Gembira dari Kemenpan RB, PPPK Buruan Merapat!

3 Agustus 2023, 08:33 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. /KemenPANRB/

FLORES TERKINI – Kabar gembira menghampiri Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di awal Agustus 2023. Bahwasanya, hasil kelulusan seleksi PPPK Teknis tahun 2022 kini sudah dapat diketahui.

Hal itu terjadi pasca Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta instansi terkait selesai membahas telaahan terkait hasil seleksi dimaksud.

Hasilnya, kebijakan reformulasi rekrutmen PPPK Teknis diberlakukan pada 2022 dengan optimalisasi berupa pemeringkatan atau ranking pada setiap jabatan yang formasinya belum terpenuhi.

Baca Juga: Formasi CASN Selesai Ditetapkan Akhir Juli, Kapan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Dibuka?

Hasil itu dituangkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.

Terkait hal itu, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama, yang formasinya belum terpenuhi atau pelamarnya tidak memenuhi nilai ambang batas.

“Artinya jika sudah terisi, maka tidak bisa digantikan oleh nilai di bawahnya. Optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan ini dilakukan bagi peserta Eks THK-II atau peserta non-ASN sebagai bentuk afirmasi bagi mereka yang sudah mengabdi,” kata Azwar Anas di Jakarta pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Baca Juga: HORE! PPPK Bisa Terima Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa, Ini Syaratnya

Menteri PANRB menilai, keputusan tersebut mungkin belum memuaskan semua pihak. Namun, pihaknya tetap berupaya mengoptimalkan agar proses reformulasi tetap menjaga kualitas rekrutmen.

Sementara itu, Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni menjelaskan bahwa optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan diberlakukan terlebih dahulu bagi Eks THK-II yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.

“Jika masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi maka kebutuhan diisi oleh peserta Non-ASN yang memenuhi reformulai nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik,” katanya.

Baca Juga: Jangan Keliru! Ini Mekanisme Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Pada seleksi PPPK 2022, pemerintah menetapkan 567.983 dari total 1.200.429 kebutuhan nasional untuk seluruh instansi pemerintah. Jumlah tersebut termasuk pelamar prioritas untuk guru, serta penambahan nilai dalam tenaga kesehatan non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.

Berdasarkan hasil kelulusan, lanjut Alex, keterisian formasi sebesar 250.432 orang lulus seleksi PPPK guru atau sekitar 78,5 persen dari total formasi yang ditetapkan.

Sementara untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan, yang lulus sebanyak 69.455 atau 78,6 persen. Sedangkan PPPK tenaga teknis yang dinyatakan lulus sejumlah 51.687 atau 46,8 persen.

“Dengan gambaran tingkat kelulusan yang rendah terhadap kategori teknis tersebut, dilakukan telaah dan kajian dan pembahasan bersama instansi terkait. Kemudian dilakukan optimalisasi melalui pemeringkatan pada setiap jabatan yang mengalami kekosongan di masing-masing instansi,” ujar Alex.

Baca Juga: Mau Lolos Pemberkasan PPPK Guru 2023-2024? Siapkan Dulu 10 Dokumen Penting Ini

Sedangkan terkait seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), Menteri Anas menyampaikan bahwa pada prinsipnya setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama, sepanjang memenuhi syarat. Karena itu ia berharap agar para pelamar yang belum lulus tidak berkecil hati, karena masih ada kesempatan untuk mengikuti seleksi tahun 2023.

Menurutnya, untuk seleksi CASN 2023, pihaknya akan mengupayakan ada terobosan kebijakan dalam pengadaan ASN, termasuk dari sisi soal seleksi agar senantiasa relevan dengan perkembangan zaman dan tetap memenuhi kualifikasi kebutuhan suatu formasi.

“Untuk itu, manfaatkan pembelajaran yang telah dilalui tersebut dengan sebaik-baiknya agar dapat lulus seleksi tahun depan,” pungkas Menteri Anas.***

Artikel ini telah terbit sebelumnya di pikiran-rakyat.com dengan judul: “Kabar Gembira yang Ditunggu, KemenPANRB Resmi Terapkan Reformulasi PPPK Teknis.

Editor: Ade Riberu

Sumber: Pikiran Rakyat menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler