Jelang Pemilu 2024, Sekjen Kemendagri Tegaskan ASN Wajib Jaga Netralitas, Ini Aturan Mainnya

10 September 2023, 08:01 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024. /

FLORES TERKINI – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai disorot oleh masyarakat. Pasalnya, ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi pesta demokrasi tersebut.

Bagaimanapun, netralitas ASN merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar Pemilu dapat berjalan secara jujur (fairplay) dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa di lingkungan birokrasi pemerintahan.

Untuk menjamin terjaganya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30  Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Sudah Tahu DCS Anggota DPRD Dapil Flores Timur 2? Cek Dulu Nama Para Bacaleg Anda di Sini!

SKB dimaksud merupakan bentuk sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas ASN yang telah disepakati bersama dan telah ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bersama dengan Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, di Kantor Kementerian PANRB.

Dalam kaitannya dengan pengaturan netralitas ASN dalam Pemilu, perundang-undangan yang mengatur sangat beragam, bukan hanya ditujukkan secara khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetapi juga bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Beberapa peraturan yang mengatur tentang netralitas ASN di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang berkaitan dengan asas penyelenggaraan dan kebijakan manajemen ASN, yakni asas netralitas. Hal ini berarti, setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.

Baca Juga: Wajib Diketahui! Ini 5 Jenis Surat Suara pada Pemilu 2024, Jangan Sampai Salah Coblos

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Pasal 4 angka 12-15 menerangkan larangan terhadap PNS dalam memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres.

Selanjutnya, Peraturan Pemeritah Nomor 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS Pasal 11 huruf c menerangkan, etika terhadap diri sendiri salah satunya menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.

PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.

Baca Juga: Amankan Ruang Siber dan Sistem Elektronik Pemilu 2024, BSSN Anggarkan Rp110 Miliar

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam Pemilu 2024. Menurutnya, ASN menjadi sektor yang sangat penting dalam Pemilu 2024 karena berkaitan dengan pelayanan terhadap publik.

Pertama dia mengatakan, ASN harus netral dalam memastikan calon dan partai politik memiliki kesempatan yang sama, mencegah intervensi yang tak adil, serta menjaga pemilihan yang setara bagi semua peserta.

Selain itu, katanya, hal ini juga diperlukan dalam menjaga kepercayaan publik agar mencegah spekulasi bahwa pemilihan dipengaruhi oleh pihak tertentu.

“ASN juga harus netral karena menghindari penyalahgunaan sumber daya untuk tujuan politik, menjaga integritas kompetisi politik, dan melindungi kepentingan publik,” imbuhnya saat menjadi pembicara dalam kegiatan Rakornas Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN di Pemilu Serentak Tahun 2024, dikutip dari bawaslu.go.id.

Baca Juga: Duel Follower IG dan Twitter 3 Bacapres di Pemilu 2024: Ganjar Pranowo vs Anies Baswedan, Siapa Terbanyak?

Dia melanjutkan, netralitas ASN juga mejadi simbol pemberian pelayanan yang adil demi menjaga pelayanan publik tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik dan memastikan kebijakan pemerintah tetap fokus pada kepentingan umum.

Terakhir dia menjelaskan, netralitas ASN adalah dukungan untuk prinsip demokrasi dengan cara memastikan pelaksanaan pemilu yang adil, memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam memilih secara bebas, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat.

“Dalam peran mereka sebagai seorang profesional, PNS memperlakukan politisi dan partai politik dengan setara dan tidak memihak. Bekerja secara independen atas dasar kepentingan negara dan masyarakat, serta terlepas dari siklus politik praktis lima tahunan,” tutupnya.***

Editor: Max Werang

Sumber: bkn.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler