Mucikari Mami Icha Diduga Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Polda Metro Jaya: Promosinya Lewat Medsos X

26 September 2023, 16:38 WIB
Polda Metro Jaya ungkap sosok mucikari Mami Icha yang diduga pekerjakan anak di bawah umur. /PMJ News

FLORES TERKINI – Publik Indonesia kembali gempar usai Mami Icha (24) ditangkap polisi karena diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan mengeksploitasi anak di bawah umur.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak selaku Dirreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkapkan jika dugaan eksploitasi ini merupakan hasil dari penyelidikan awal. Dari hasil penyelidikan awal juga ditemukan setidaknya 21 anak-anak di bawah umur yang menjadi korban tersangka Mami Icha.

“Kita temukan dari hasil penyelidikan awal, ada 21 orang anak korban atau anak yang menjadi korban yang diduga dipekerjakan oleh tersangka FEA ini," ujar Ade Safri, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Detik-detik Tewasnya Seorang Mahasiswa di Oesapa-NTT: Sempat Berdamai Namun Berujung Tragis

Dalam keterangan lebih lanjut, Ade Safri menegaskan jika temuan ini merupakan hasil dari profiling yang dilakukan pihak kepolisian terhadap akun media sosial tersangka FEA ini.

Hasilnya, pihak kepolisian Polda Metro Jaya menemukan begitu banyak anak-anak di bawah umur yang dieksploitasi oleh tersangka Mami Icha.

“Jadi ini hasil identifikasi kami setidaknya 21 orang diduga merupakan anak di bawah umur yang dipekerjakan atau dieksploitasi secara seksual oleh tersangka FEA ini,” katanya lagi.

Baca Juga: Songsong HUT ke-78, PGRI Flores Timur Bakal Mengapreasiasi Guru Honorer Berdedikasi

Dalam menjalankan aksinya, tersangka Mami Icha memanfaatkan media sosial X (Twitter) dalam mempromosikan prostitusi dengan menawarkan kehangatan pada pria hidung belang.

Selanjutnya, jika penawaran prostitusi yang dilakukannya mendapatkan sambutan maka obrolan beserta proses transaksi akan dilanjutkan melalui aplikasi perpesanan seperti Line dan Telegram.

“Jadi bisnis prosesnya adalah Tersangka FEA sebagai pemilik akun Twitter ini, promote terkait dengan prostitusi online yang dijalankan tersebut dan kemudian mencantumkan kontak Line maupun Telegram untuk bisa diakses, apabila ada klien yang akan mengakses lebih dalam terkait dengan promote yang dilakukan oleh tersangka FEA ini,” jelasnya.

Baca Juga: Disnaker Sikka Ajak Mahasiswa Keperawatan Kerja di Luar Negeri, Gajinya Tak Main-main!

Menurut rencana, para korban yang sebagiannya masih berusia di bawah umur dan saat ini sedang dalam proses profiling nantinya akan dipanggil untuk diperiksa dan dimintai keterangan.

“Nanti kita dalami dalam penyelidikan dan penyidikan. Sementara ini informasi 21 itu yang diduga anak di bawah umur ini merupakan anak yang masih berumur kurang dari 18 tahun,” tandasnya.

Eksplotasi Anak: Hukum dan Pencegahan

Eksplotasi anak adalah tindakan yang melibatkan penyalahgunaan, pemanfaatan, atau eksploitasi fisik, emosional, atau seksual terhadap anak di bawah usia 18 tahun. Ini termasuk pekerja anak, perdagangan anak, pelecehan seksual anak, atau eksploitasi lainnya yang merugikan anak secara fisik atau psikologis.

Baca Juga: Dukung Perkembangan Bisnis UMKM, Fitur Shopee Live Jadi Pilihan Banyak Pelaku Usaha Lokal

Hukum terkait eksplotasi anak bervariasi di berbagai negara, tetapi hampir semua negara memiliki undang-undang yang melarang dan menghukum pelaku eksplotasi anak.

Hukuman biasanya berat karena perlindungan anak dianggap sangat penting. Sanksi hukum termasuk penjara bagi pelaku dan upaya untuk mendukung dan melindungi korban.

Oleh karena itu penting bagi semua pihak untuk mendukung upaya pencegahan eksplotasi anak dan melaporkan tindakan semacam itu kepada otoritas yang berwenang jika Anda mengetahui atau mencurigai adanya kasus eksplotasi anak.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler