Tegakan Bhinneka Tunggal Ika, 3 Kementerian Putuskan Penggunaan Pakaian dan Atribut Baru di Dunia Pendidikan

- 4 Februari 2021, 09:44 WIB
Ilustrasi siswa SD dan SMP.
Ilustrasi siswa SD dan SMP. /Pikiran-rakyat.com/CECEP WIJAYA SARI

PORTAL PAPUA - Pemerintah kini menerbitkan keputusan bersama mengenai penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri.

Seperti dilansir dari siaran pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor: 017/Sipres/A6/II/2021, Rabu 3 Februari 2021, sebanyak tiga Kementerian melakukan keputusan tentang pakaian seragam dan atribut bagi pesera didik.

Dikabarkan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag), menerbitkan Keputusan Bersama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca Juga: Lesty Tantang Rizky Billar: Kalau Mau Serius Datang Saja Ke Orang Tua

Keputusan tersebut merupakan wujud konkret komitmen pemerintah dalam menegakkan “Bhinneka Tunggal Ika”, membangun karakter toleransi di masyarakat dan menindak tegas praktik-praktik pada sektor pendidikan yang melanggar semangat kebangsaan tersebut.

Keputusan Bersama Tiga Menteri ini dirancang untuk dapat menegakkan keputusan-keputusan terkait yang telah ditetapkan sebelumnya serta melindungi hak dan kewajiban warga masyarakat Indonesia terutama peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di sekolah negeri. 

Dalam peluncuran yang diselenggarakan secara daring pada Rabu kemarin di Jakarta, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim menguraikan tiga hal penting yang menjadi pertimbangan dalam menyusun SKB tiga Menteri ini. 

Baca Juga: Kesal dengan Ibu Tiri, Remaja 14 Tahun Cabuli Adik Tirinya Sepuluh Kali

Bahwa sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; serta membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. 

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah