3 Pasal UU ITE Tak Penuhi Syarat Legalitas dan Bisa Timbulkan Ketidakadilan, Wamenkumham: Akan Dikaji

- 4 Maret 2021, 17:24 WIB
Ilustrasi medsos.
Ilustrasi medsos. /PIXABAY

FLORES TERKINI - Pemerintah memang tengah berupaya menjaga ruang digital Indonesia bersih, beretika dan produktif. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang dikenal dengan UU ITE dijadikan sebagai instrumen hukum yang tepat untuk mewujudkannya.

Namun, ada beberapa pasal dalam UU tersebut yang bermasalah dan mesti dikaji lebih jauh lagi.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa Pasal 27, 28, dan 29 dalam UU ITE tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan pasal-pasal multitafsir. Pasal-pasal ini bisa menimbulkan ketidakadilan jika dipakai.

Baca Juga: Sinopsis IKATAN CINTA Jumat 5 Maret 2021: Elsa Tegaskan Tidak Mau Bercerai dengan Nino

"Pasal-pasal tersebut tidak memenuhi syarat legalitas," kata Edward saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi publik ‘Penghinaan/Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP, UU ITE, dan RUU KUHP’ di Semarang, Kamis 4 Maret 2021, dikutip dari ANTARA.

Sebuah produk hukum UU bisa menjadi norma yang baik dan mampu menciptakan keadilan, jika norma tersebut memenuhi syarat legalitas.

Menurut Edward ada empat syarat legalitas yang harus terpenuhi agar sebuah UU bisa menjadi norma yang baik.

Baca Juga: Vanessa Angel Ungkap Pelakor di Insta Story adalah Karyawannya Sendiri

Pertama, tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa undang-undang sebelumnya.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah