Aturan Mudik 2021, Pemudik Wajib Baca!

- 1 Mei 2021, 03:59 WIB
Melalui Adendum SE Nomor 13 Tahun 2021, Satgas Covid-19 Ketatkan Aturan Mudik Mulai 22 April Sampai 24 Mei.
Melalui Adendum SE Nomor 13 Tahun 2021, Satgas Covid-19 Ketatkan Aturan Mudik Mulai 22 April Sampai 24 Mei. /Pexels/Alifia Harina.

Dengan Herd Imunity, mereka seperti cuek dengan pandemi. Pertemuan massal serta rendahnya penerapan prokes dan ditambah lagi dengan adanya varian baru corona jenis B1617 memperparah keadaan.

Belajar dari kasus India di atas, buat siapa pun yang punya niat untuk Mudik Lebaran 2021 agar mempertimbangkan segala kemungkinan.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin Dicekal KPK, Tak Boleh Bepergian Keluar Negeri 6 Bulan

Sebagai bahan pertimbangan, kami informasikan juga Peraturan Mudik 2021 yang dikeluarkan oleh Satgas COVID-19 dalam Addendum Surat Edaran No. 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah berikut ini:

1. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

2. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

Baca Juga: Veronica Koman Komentari Aksi TNI-Polri: Nelson Mandela Dulu Pernah Dilabeli Teroris Selama Puluhan Tahun

3. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

4. Khusus perjalanan rutin dengan modal transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

5. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Halaman:

Editor: Eto Kwuta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah