Baca Juga: Polemik Pemberantasan KKB Papua, Ferdinand Hutahaean: Silakan Bergabung Biar Ditumpas Sekalian
6. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
7. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
8. Pengisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh modal transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan KKB di Papua sebagai Kelompok Teroris, Mahfud MD: Ini Sudah Sesuai Undang-Undang
9. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;
10. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan,
11. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Addendum Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Pria dalam Video Viral Balada Cinta Sekjen FPI diduga Munarman, Fadli Zon: Sungguh Mengada-ada
Dari 11 poin tentang Peraturan Mudik 2021 di atas bisa ditarik kesimpulan kalau secara aturan, Mudik 2021 bisa Anda dilakukan.