Kartu nikah digital merupakan upaya Kemenag untuk menghindari pemalsuan dokumen pernikahan.
Dengan kartu nikah digital, praktik penipuan yang dilakukan oleh pasangan dapat dihindari.
"Jadi susah mau nipu-nipu, 'oh saya belum nikah', nanti ketahuan dari kartu tersebut," katanya.
Baca Juga: Perbedaan Hamas dan Fatah, 2 Organisasi Penyebab Konflik di Israel-Palestina 2021
Untuk diketahui, kehadiran kartu nikah digital akan mempercepat layanan bagi pasangan pengantin.
Pasangan pengantin yang baru melangsungkan pernikahan bisa langsung menerima kartu nikah digital secara online yang dikirim melalui nomor WhatsApp maupun alamat email.
"Itu sudah terakses dari pihak KUA bisa langsung mengirim ke nomor telepon atau email yang didaftarkan. Itu sudah mengurangi waktu, biaya. Dari sisi kecepatan pun cepat," terang Muharam.
"Nantinya ini akan berlaku di KUA yang ada di seluruh Indonesia. Jadi, kebijakan ini tidak berlaku di KUA satu daerah saja, tapi di seluruh KUA nasional," ujarnya lagi.***