Kemenag Luncurkan Kartu Nikah Digital Akhir Mei 2021, Ini Manfaatnya Bagi Pasangan Pengantin

- 19 Mei 2021, 15:03 WIB
Ilustrasi kartu nikah digital.
Ilustrasi kartu nikah digital. /Kemenag

FLORES TERKINI - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) tengah membuat terobosan baru. Terobosan tersebut berupa kartu nikah digital.

Rencananya, kartu nikah digital tersebut akan segera diluncurkan oleh Kemenag pada akhir bulan Mei 2021 ini.

Lantas, apa manfaat dari kartu nikah digital tersebut, terutama bagi pasangan pengantin baru?

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Tenggaba SBD: Staf Teknis CV Siska Diperiksa sebagai Saksi

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muharam Marzuki menerangkan bahwa kartu digital yang merupakan salah satu bagian revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) dalam memberikan kemudahan dan layanan berkualitas kepada masyarakat memiliki beberapa manfaat.

"Ada banyak manfaat kartu nikah digital. Pertama, kecepatan mengakses data diri dari pasangan suami istri sebagaimana tertera dalam kartu tersebut," kata Muharam Marzuki dikutip dari ANTARA.

Manfaat lainnya menurut Muharam adalah dengan adanya kartu nikah digital tersebut, pengecekan mengenai kebenaran apakah pasangan yang ada merupakan pasangan suami istri akan semakin cepat dan akurat.

Baca Juga: CEK FAKTA: Belum Tahu Ada Uang Rp75 Ribu yang Baru, Simak Penjelasan Berikut Ini

"Kita juga bisa mengecek benarkah mereka berdua benar-benar pasangan suami istri. Kemudian kita juga bisa mengecek secara cepat kapan menikahnya," ungkapnya.

Kartu nikah digital merupakan upaya Kemenag untuk menghindari pemalsuan dokumen pernikahan.

Dengan kartu nikah digital, praktik penipuan yang dilakukan oleh pasangan dapat dihindari.

"Jadi susah mau nipu-nipu, 'oh saya belum nikah', nanti ketahuan dari kartu tersebut," katanya.

Baca Juga: Perbedaan Hamas dan Fatah, 2 Organisasi Penyebab Konflik di Israel-Palestina 2021

Untuk diketahui, kehadiran kartu nikah digital akan mempercepat layanan bagi pasangan pengantin.

Pasangan pengantin yang baru melangsungkan pernikahan bisa langsung menerima kartu nikah digital secara online yang dikirim melalui nomor WhatsApp maupun alamat email.

"Itu sudah terakses dari pihak KUA bisa langsung mengirim ke nomor telepon atau email yang didaftarkan. Itu sudah mengurangi waktu, biaya. Dari sisi kecepatan pun cepat," terang Muharam.

"Nantinya ini akan berlaku di KUA yang ada di seluruh Indonesia. Jadi, kebijakan ini tidak berlaku di KUA satu daerah saja, tapi di seluruh KUA nasional," ujarnya lagi.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x