Ketiga, melakukan monitoring terhadap tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman kepada BKN.
Keempat, memastikan TWK dalam manajemen ASN dilaksanakan sesuai dengan standar yang berlaku.
Saran perbaikan kepada Jokowi tersebut disampaikan Ombudsman sebagai tindak lanjut atas temuan maladministrasi TWK KPK.
"Hal ini sbg tidak lanjut Temuan Maladministrasi dlm proses pembentukan kebijakan pelaksanaan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) hingga penetapan hasil asesmen TWK dlm alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2021," demikian keterangan tertulis Ombudsman di akun Twitternya.***