Airlangga Hartarto Sebut Selama PPKM Level 4 Pemerintah Menambah Bantuan, Ada Bansos untuk Sewa Toko

- 26 Juli 2021, 06:29 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). /Twitter.com/@PerekonomianRI/

Airlangga juga menyebutkan bahwa atas beberapa usulan dari daerah maka bantuan Sembako PPKM diberikan ke 5,9 juta keluarga selama enam bulan dengan besaran Rp200 ribu per bulan.

Sedangkan Bantuan Sosial Tunai (BST) juga diperpanjang. Nilainya sebesar Rp14,6 triliun dan akan diberikan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Terakhir Hari Ini, Begini Cara Cetak Kartu Pendaftaran CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id

Sementara itu, bantuan sebesar 5,5 triliun berupa subsidi kuota internet diperpanjang sampai 5 bulan, dari Agustus sampai Desember 2021.

Terkait Kartu Prakerja, pemerintah juga menambah Kartu Prakerja sebanyak Rp10 triliun. Lalu memberikan bantuan subsidi upah sebesar Rp8,8 triliun bagi pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan yang bekerja di kawasan PPKM Level 3 dan Level 4.

Ada juga bantuan untuk UMK (Usaha Mikro Kecil), yaitu bantuan usaha mikro bantuan Presiden yang diberikan ke 3 juta pelaku usaha. Besaran yang diterima Rp1,2 juta, dibagikan pada kuartal kedua. Masing-masing UMKM akan menerima Rp1,2 juta dengan target penerima 1,5 juta UMKM berupa warung kecil maupun Pedagang Kaki Lima (PKL).

Baca Juga: Sandiaga Uno Kucurkan Bantuan Beasiswa, Simak Syarat dan Besaran Uang hingga Link Pendaftarannya

“Ini akan dibagikan melalui TNI dan Polri, sehingga ini diharapkan bisa memberikan bantuan ke masyarakat secara tunai, terutama di wilayah-wilayah yang di Level 4,” ujar Airlangga.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) ini menambahkan, bantuan turut diberikan kepada dunia usaha, antara lain untuk sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal akan diberikan insentif fiskal, berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah untuk masa pajak bulan Juni sampai dengan Agustus 2021.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah