Dia kemudian menegaskan bahwa imbauan yang dilakukan pemerintah yang mana dihadiri oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BI untuk dapat menghentikan penyelenggaraan Pinjol ilegal.
Ditambahkannya juga bahwa penindakan hukum pidana dan perdata ini hanya berlaku bagi para pelaku Pinjol ilegal, terkecuali perusahan financial technology (fintech) peer to peer lending yang telah memiliki lisensi dari OJK atau Pinjol Legal.
Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series Rabu 20 Oktober 2021: Maudy dan Madina Nekat Loncat dari Rooftop
“Dengan ini kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap Pinjol ilegal. Untuk Pinjol-Pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang, karena justru itu yang kita harapkan,” sambungnya.
Terhadap pelaku Pinjol Ilegal akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan , UU ITE dan perlindungan konsumen.
“Kita jadi menyinggung kemungkinan penggunaan pasal 368 KUH Pidana, yaitu Pemerasan. Lalu ada pasal 335 KUH Pidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU ITE pasal 29 dan pasal 32 ayat 2 dan ayat 3,” pungkasnya.***