"Dibuktikan sik, saku salah po ra (saya salah atau tidak). Salah yo detik ini ditangkep wae rapopo (tidak apa-apa)," kata dia.
Meski demikian, ia enggan menyampaikan komunikasi yang dilakukannya dengan sang adik.
"Uwis (sudah dikomunikasikan), laporane wis masuk to (laporannya sudah masuk kan)," kata dia.
Tak hanya itu, ia enggan melaporkan balik Ubedilah ke kepolisian terkait tuduhan tersebut.
"Lah ngopo (kenapa) laporan balik, itu kan udah dilaporkan," sambungnya.
Sebelumnya, Senin 10 Januari 2022, Ubedilah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, terkait tindak pidana korupsi, atau tindak pidana pencucian uang dengan dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Ia mengatakan, kejadian tersebut bermula pada tahun 2015 ketika ada perusahaan PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan, dan sudah dituntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan senilai Rp7,9 triliun.
Namun, dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar.