Polres Jember Dalami Kasus Ritual di Pantai Payangan, Jika Ada Unsur Pidana Maka Dijerat Pasal 359 KUHP

- 13 Februari 2022, 22:46 WIB
Polres Jember Dalami Kasus Ritual di Pantai Payangan.
Polres Jember Dalami Kasus Ritual di Pantai Payangan. /ANTARA/HO-SAR Surabaya

FLORES TERKINI - Kasus ritual di Pantai Payangan, Desa Sumberejo Kabupaten Jember, Jawa Timur yang menewaskan 11 orang itu kini tengah ditangani oleh Aparat Polres Jember.

Seperti yang diketahui bahwa peristiwa naas itu terjadi pada Minggu, 13 Februari 2022, dini hari WIB.

Terhadap peristiwa tersebut, Kapolres Jember AKBP Herry Purnomo mengatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mana diutamakan pada korban yang selamat.

Baca Juga: Waspadai Omicron dan Gejala Ringannya, Ini Kata Guru Besar Fakultas Kedokteran UI

"Polisi akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, terutama korban selamat untuk mengetahui latar belakang terjadinya peristiwa ritual itu dan nanti kami lihat apa ada indikasi pidana," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo kepada sejumlah wartawan di Pantai Payangan Jember, dikutip dari ANTARA.

Polisi juga akan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi ritual Pantai Payangan di Dusun Watu Ulo, Desa Sumberejo, yang menyebabkan 11 anggota Kelompok Tunggal Jati Nusantara meninggal dunia saat melakukan ritual di tepi pantai.

Baca Juga: Mendikbudristek Berikan Kebebasan kepada Sekolah untuk Menerapkan Kurikulum Tahun Pelajaran 2022-2023

Kapolres Jember AKBP Herry Purnomo juga mengatakan bahwa jika ada indikasi pidana maka akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya yakni penyelidikan.

"Kalau ada indikasi pidana maka polisi akan masuk dalam tahap rangkaian penyelidikan dan penyidikan kasus ritual tersebut," tuturnya.

Pada peristiwa naas tersebut, pimpinan Kelompok Tunggal Jati Nusantara bernama Hasan merupakan korban selamat dan masih menjalani perawatan di Puskesmas Ambulu.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG EPL: Burnley vs Liverpool, Jurgen Klopp Tak Mau Senasib dengan Manchester United

Oleh karena itu pihak Polres Jember akan meminta keterangan kepada yang bersangkutan dan sejumlah warga yang mengetahui kejadian itu.

Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Arya Wiguna mengatakan pihaknya masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi, termasuk korban selamat dan warga di sekitar lokasi.

"Masih kami dalami kasus ritual itu. Kalau ada unsur pidananya, maka bisa dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang, apalagi ada warga sekitar yang sebelumnya sudah mengingatkan agar tidak menggelar ritual di tepi laut," katanya.

Baca Juga: Espanyol vs Barcelona: Tanpa Dani Alaves, Xavi Siap Geser Kembali Atletico Madrid

Sebelumnya diberitakan bahwa rombongan Kelompok Tunggal Jati Nusantara sebanyak 24 orang, termasuk sopir menggunakan armada Minibus Elf dengan Nopol DK-7526-VF berangkat menuju Pantai Payangan, Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Sabtu 12 Februari 2022 malam WIB.

Setelah tiba di Pantai Payangan, sebanyak 20 orang menggelar ritual di tepi pantai, sedangkan empat orang lainnya terdiri atas sopir, satu balita, dan dua lansia berada di sekitar area parkir kendaraan pada Minggu dini hari.

Baca Juga: Kekhawatiran Inflasi Ancam Saham Amerika Serikat, Harga Minyak Melonjak Lebih Tinggi di Tengah Krisis

Saat ritual baru berlangsung satu jam, tiba-tiba ombak besar laut selatan menerjang Kelompok Tunggal Jati Nusantara yang bergandengan tangan sambil melakukan kegiatan ritual di tepi pantai.

Tim SAR menemukan peserta ritual sebanyak 11 orang meninggal dunia dan sembilan orang selamat, sedangkan empat orang yang berada di area parkir selamat.***

Editor: Ancis Ama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah