Bocoran Gaji Kepala Desa Sebulan Plus Tunjangan Lainnya, Mana yang Lebih Besar dari ASN Golongan IIA?

- 5 April 2022, 16:47 WIB
Ilustrasi Gaji Kepala Desa
Ilustrasi Gaji Kepala Desa /Pixabay/

FLORES TERKINI - Gaji para kepala desa saat ini setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) Golongan II A.

Namun kepala desa tidak hanya menerima gaji bulanan tersebut. Ternyata ada juga tunjangan lainnya buat orang nomor satu di desa tersebut.

Pembayaran tunjangan lainnya itu sudah diatur negara melalui PP Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 100.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Rabu, 6 April 2022 Capricorn, Aquarius, dan Pisces: Konflik Harus Segera Diselesaikan

Di dalamnya telah diatur bahwa kepala desa juga menerima penghasilan lain selain gaji tetap yang berasal dari pengelolaan tanah desa.

"Perhitungan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lainnya," demikian bunyi Pasal 100 Ayat (2).

Sementara itu terkait pengelolaan tanah desa dan pembagian hasilnya untuk gaji kepala desa dan perangkat desa telah diatur dalam peraturan bupati atau wali kota masing-masing wilayah.

Baca Juga: FIX! Tenaga Honorer Didelete, Seleksi PPPK 2022 Fokus pada 2 Instansi Ini

Seperti yang diketahui bahwa pembayaran gaji para kepala desa itu merujuk pada regulasi yang berlaku.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pasal 81 dari PP tersebut menuangkan bahwa penghasilan tetap kepala desa dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Rabu, 6 April 2022 Libra, Scorpio, dan Sagitarius: Kabar Baik Datang dari Tempat Kerja

"Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640, setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IIA,” bunyi Pasal 81 Ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.

Sebelumnya, para kepala desa yang terhimpun dalam Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) mengeluhkan secara langsung kepada Presiden Jokowi terkait keterlambatan pembayaran gaji mereka yang mana selama ini selalu dibayar setiap tiga bulan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung merespon keluhan mereka itu dan telah memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, untuk mengatur pembayaran gaji kepala desa setiap bulan.

Baca Juga: Tak Perlu Risau, Tenaga Honorer Bakal Dapat Jabatan Ini Usai Dihapus pada 2023

Jokowi mengaku baru mengetahui bahwa selama ini gaji kades dibayarkan setiap tiga bulan sekali.

"Apa? Apa? Oh gajinya sebulan sekali. Pak Mendagri ini masih satu yang belum dijawab, setiap bulan, sudah. Saya terus terang tidak tahu, masa gaji diberikan tiga bulan sekali," ujar Jokowi, menjawab permintaan para kepala desa pada acara Silaturahim Nasional APDESI di Istora Senayan, Jakarta, Selasa 29 Maret 2022 yang lalu.

Jokowi juga telah berjanji bahwa akan diusahakan untuk membayar gaji para kades setiap bulan.

"Saya tidak mengerti, sudah, akan kita ubah dan akan kita usahakan setiap bulan," tegasnya.***

Editor: Max Werang

Sumber: ANTARA PP No 11 Tahun 2019


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah