Gaji Kades dan Perangkatnya Setara dengan ASN Golongan IIA, Ketua RT Dibayar Berapa per Bulan?

- 9 April 2022, 18:49 WIB
Ilustrasi Gaji.
Ilustrasi Gaji. /Pixabay/

FLORES TERKINI - Gaji para kepala desa di Indonesia saat ini sudah setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) Golongan II/A.

Terkait pembayaran gaji para kepala desa dan perangkatnya ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam PP tersebut, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut:

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming GTV 10 April 2022, Kisah Si Pelukis Idola dan Grand Final Free Fire Indonesia

  1. Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
  2. Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:
  • besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a
  • ​besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a
  • ​besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Baca Juga: Dibuka Hari Ini 9 April 2022, Segera Ikut Pendaftaran CPNS Sekolah Kedinasan, Ini Link dan Syaratnya

"Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa," bunyi Pasal 81 ayat (3) PP ini.

Terhadap penghasilan para kepala desa dan perangkatnya ternyata berbeda jauh dengan pendapatan para ketua RT.

Oleh karena itu bagi Anda yang tertarik mencalonkan diri sebagai ketua Rukun Tetangga, sudahkah tahu kalau ternyata ada uang operasional yang diterima setiap bulannya? Berapa gaji RT di Indonesia?

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming ANTV 10 April 2022, Cek Jam Tayang Serial India Sufiyana dan Balika Vadhu

Menjabat sebagai ketua RT adalah profesi mulia dan sebuah pengabdian yang tak ternilai.

Tugas ketua RT tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat.

Mereka bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan, menyediakan data kependudukan dan perizinan, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.

Baca Juga: RESMI DIBUKA! Tes CPNS 2022 Jalur Sekolah Kedinasan: Ini Daftar Berkas yang Perlu Disiapkan Sebelum Mendaftar

Tugas yang cukup berat membuat sebagian orang pikir-pikir mencalonkan diri sebagai ketua RT.

Padahal, belum banyak yang tahu kalau ternyata ketua RT juga menerima penghasilan sesuai peraturan daerah masing-masing.

Gaji Ketua RT dan Ketua RW terbaru 2021 dan hingga saat ini belum ada upah atau gaji yang pasti.

Sejauh ini, penghasilan yang di dapat oleh Ketua RT masih sebatas sukarela yang diberikan oleh pemerintah daerah. Bahkan ada beberapa daerah yang tidak ada sama sekali.

Itulah informasi seputar gaji para Ketua RT yang mana hingga saat ini belum ada upah yang pasti.***

Editor: Max Werang

Sumber: PP No 11 Tahun 2019


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x