Sedangkan daftar kota tujuan mudik gratis 2022 yang digelar oleh Kemenhub adalah Tegal, Semarang, Demak, Kudus, Boyolali, Solo, Klaten, Wonogiri, Wonosari, Yogyakarta, Magelang, Wonosobo, Kebumen, dan Purwokerto.
Bagi masyarakat yang tertarik mengikuti mudik gratis, harus memenuhi syarat lebih dahulu, yang umumnya sesuai dengan aturan perjalanan dari Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 38 Tahun 2022.
Selain menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), calon pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua diwajibkan untuk melampirkan hasil negatif tes antigen maksimal 1 x 24 jam atau RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk calon pemudik yang hanya mendapatkan vaksin dosis pertama, diwajibkan untuk membawa bukti tes PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun bagi calon pemudik yang memiliki kendala kesehatan seperti komorbid, dapat membawa bukti negatif PCR dan surat keterangan dari rumah sakit bahwa yang bersangkutan belum bisa melakukan vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: PENTING! Syarat dan Ukuran Dokumen Saat Upload Berkas Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022
Sementara itu, bagi penumpang anak-anak diharuskan menyerahkan dokumen kartu keluarga (KK) sebagai persyaratan daftar mudik gratis 2022 Kemenhub.
Seluruh calon pemudik wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam setiap perjalanan mudik.
Berikut ini cara daftar mudik gratis 2022 secara daring yang dapat diakses melalui laman www.mudikhubdat2022.com.