Cara Daftar Mudik Gratis yang Dibuka Kemenhub Khusus di 14 Kota, Cukup Pakai Fitur Ini

- 11 April 2022, 18:24 WIB
Ilustrasi mudik Lebaran 2022.
Ilustrasi mudik Lebaran 2022. /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Sedangkan daftar kota tujuan mudik gratis 2022 yang digelar oleh Kemenhub adalah Tegal, Semarang, Demak, Kudus, Boyolali, Solo, Klaten, Wonogiri, Wonosari, Yogyakarta, Magelang, Wonosobo, Kebumen, dan Purwokerto.

Bagi masyarakat yang tertarik mengikuti mudik gratis, harus memenuhi syarat lebih dahulu, yang umumnya sesuai dengan aturan perjalanan dari Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 38 Tahun 2022.

Baca Juga: Ade Armando Babak Belur Dihajar Massa Pendemo 11 April 2022: Celananya Dilucuti hingga Tampak Underwear

Selain menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), calon pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua diwajibkan untuk melampirkan hasil negatif tes antigen maksimal 1 x 24 jam atau RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk calon pemudik yang hanya mendapatkan vaksin dosis pertama, diwajibkan untuk membawa bukti tes PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun bagi calon pemudik yang memiliki kendala kesehatan seperti komorbid, dapat membawa bukti negatif PCR dan surat keterangan dari rumah sakit bahwa yang bersangkutan belum bisa melakukan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: PENTING! Syarat dan Ukuran Dokumen Saat Upload Berkas Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022

Sementara itu, bagi penumpang anak-anak diharuskan menyerahkan dokumen kartu keluarga (KK) sebagai persyaratan daftar mudik gratis 2022 Kemenhub.

Seluruh calon pemudik wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam setiap perjalanan mudik.

Berikut ini cara daftar mudik gratis 2022 secara daring yang dapat diakses melalui laman www.mudikhubdat2022.com.

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: dephub.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah