Kabar Gembira! Kemendikbud Ristek Buka 758.018 Formasi Guru PPPK 2022, Ayo Buruan Daftar

- 13 April 2022, 17:12 WIB
Kemendikbud Ristek Buka 758.018 Formasi Guru PPPK 2022.
Kemendikbud Ristek Buka 758.018 Formasi Guru PPPK 2022. /gtk.kemdikbud.go.id

FLORES TERKINI - Kabar gembira kembali hadir di Bulan Ramadhan ini, dimana pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membuka pendaftaran sebanyak 758.018 formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pembukaan pendaftaran ini guna memenuhi kebutuhan guru (PPPK) pada 2022 ini.

Sebagai informasi bahwa hingga saat ini, pemerintah daerah (Pemda) baru mengusulkan sebanyak 17,3 persen atau 131.239 formasi.

Baca Juga: Rincian Formasi CPNS untuk SLTA Sederajat, Simak Petunjuknya Melalui Laman dikdin.bkn.go.id

Formasi guru yang diusulkan itu termasuk Guru Agama, Guru Seni Budaya, Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), dan Guru Kelas TK.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek, Iwan Syahril mengatakan Kemendikbud Ristek bersama-sama Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), Kemenkeu dan Kemendagri akan melanjutkan koordinasi dengan Pemda.

Dia menuturkan, saat ini Panselnas sedang menyusun draft mekanisme rekrutmen guru PPPK 2022.

Baca Juga: Kementerian BUMN Buka Lowongan Kerja, Butuh Ribuan Formasi: Ini Jadwal dan Syarat Pendaftaran

"Saat ini sedang menunggu terbitnya aturan mekanisme baru seleksi ASN guru PPPK untuk kita sosialisasikan dan koordinasikan dengan seluruh pemda sesegera mungkin," ujarnya dikutip dari ANTARA, Rabu 13 April 2022.

Ia menambahkan bahwa upaya pemerintah ini agar dapat menyelesaikan masalah yang terjadi pada tahun 2021 agar tidak kembali terjadi di tahun 2022 ini.

"Ini kami lakukan supaya bisa menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi pada tahun 2021 dan tidak terjadi lagi pada 2022 sehingga proses rekrutmennya menjadi lebih baik," imbuhnya.

Baca Juga: Mengejutkan! Pemda se-Indonesia Diminta Kembalikan Uang Gaji PPPK Guru, Ada Apa?

Salah satu penyempurnaannya, kata Iwan, adalah formasi untuk tahap ketiga pada 2021 tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi tahun 2022.

Sehingga total formasi yang tersedia tahun 2022 sebesar 970.410.

"Formasi ketiga tahun 2021 tidak akan hilang, tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi 2022," jelas Iwan.

Baca Juga: Love Story The Series Rabu 13 April 2022: Raisa Menyerah dan Memilih untuk Mundur! Rama Lebih Memilih Vanessa

Perlu juga diketahui bahwa ada aturan baru seleksi guru PPPK untuk tahun 2022 ini.

Dirjen GTK mengatakan, aturan baru yang disempurnakan itu mempertimbangkan agar guru yang telah lulus passing grade bisa mendapatkan formasi tanpa harus melakukan seleksi serta memperbesar kuota formasi.

"Karena kita sebenarnya mengetahui jika formasi diajukan secara maksimal, maka sangat besar kemungkinan guru-guru yang sudah lulus passing grade akan mendapatkan formasinya," tutur dia.

Baca Juga: Villarreal Lolos Ke Semifinal Liga Champions Usai Penantian Panjang, Bayern Munchen Dapat Hukuman

Iwan menyampaikan, pihaknya juga akan berupaya mencegah terjadinya lebih banyak pergeseran antar guru di sekolah induk.

"Penyempurnaan mekanisme rekrutmen guru PPPK tahun 2022 ini diharapkan dapat mempercepat penuntasan pemenuhan satu juta guru ASN," jelas dia.

Terkait dengan ketidakyakinan pemda dalam penganggaran gaji, Iwan mengatakan Kemendikbud Ristek bersama Kemendagri dan Kemenkeu telah memberikan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu No. S-98/PK/2021 tertanggal 25 Juni 2021 yang menjelaskan perhitungan gaji guru PPPK dalam alokasi tahun anggaran 2021 yang telah disosialisasikan dalam berbagai kesempatan baik secara luring maupun daring.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming SCTV 13 April 2022, Nonton Trio Gabut Kursus Iman dan Dewi Rindu

Di samping itu, Kemendikbud Ristek bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Agama (Kemenag) terus melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.

Dalam surat edaran dari Kemendagri juga, pemda diminta untuk segera melaksanakan pengangkatan PPPK sesuai dengan formasi yang sudah ditetapkan Kemenpan-RB, serta merealisasikan pembayaran gaji dan tunjangan guru PPPK sesuai dengan ketentuan yang sudah ada.

Baca Juga: Daftar 5 Zodiak Terkuat Menurut Astrologi: Leo Bagai Singa Hutan, Scorpio Gagah namun Manipulatif dan Ambisius

Untuk anggaran formasi tahun 2022, kata Iwan, Kemenkeu telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan No. S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember 2021 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota tentang Perhitungan Anggaran PPPK Guru dalam Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2022.

“Kebutuhan gaji pokok PPPK guru 2022 sebanyak 14 bulan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, dengan asumsi guru yang lulus tahun 2021 mulai digaji pada Januari 2022. Sedangkan untuk guru yang lulus tahun 2022, mulai digaji pada Oktober 2022 sehingga akan mendapatkan 3 bulan gaji,” pungkas Iwan.***

Editor: Max Werang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah