Mengejutkan! Pemda se-Indonesia Diminta Kembalikan Uang Gaji PPPK Guru, Ada Apa?

- 12 April 2022, 07:54 WIB
Sekretaris Dijen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani.
Sekretaris Dijen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani. /kemendikbud.go.id

FLORES TERKINI - Sekretaris Dijen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia untuk mengembalikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2021.

Nunuk Suryani memberi penegasan soal anggaran gaji PPPK guna menjawabi penilaian yang disampaikan oleh Anggota Komisi X DPR RI, Djohar Arifin Husin.

Sebelumnya, Djohar Arifin Husin menilai bahwa skema anggaran program 1 juta guru PPPK yang dilakukan melalui transfer daerah dalam bentuk DAU dinilai membebani Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga: Ricuh Demo 11 April: Ini Kronologi Massa Keroyok 6 Polantas, Mahasiswa Ikut Lindungi Korban, Siapa Pelakunya?

Menurutnya, skema penganggaran dengan metode earmarking ini belum dapat menjadi solusi komprehensif, disebabkan karena pemerintah daerah hanya mengusulkan formasi yang dirasakan sanggup untuk dialokasikan APBD.

"Bahkan (alokasi) tidak sampai 50 persen dari kuota yang diberikan. Hingga batas waktu pengusulan yang ditetapkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), jumlah keseluruhan yang diusulkan oleh pemerintah daerah hanya 570.589 formasi," ungkap Djohar dikutip melalui laman resmi DPR RI yang dilansir pada Senin 11 April 2022.

Adapun permasalahan lain dari program ini adalah para guru yang berasal dari Tenaga Honorer K-II yang lulus seleksi PPPK pada 2019 sebanyak 34.954 orang.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming MNCTV 12 April 2022, Saksikan Kuraih Bintang 2 dan Keris Setan Kober

Ribuan guru tersebut hingga kini belum mendapat Surat Keputusan (SK) untuk dapat menerima gaji dan tunjangan.

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x