Mengejutkan! Pemda se-Indonesia Diminta Kembalikan Uang Gaji PPPK Guru, Ada Apa?

- 12 April 2022, 07:54 WIB
Sekretaris Dijen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani.
Sekretaris Dijen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani. /kemendikbud.go.id

"Permasalahan tersebut dinilai membuat sejumlah pihak mempertanyakan program satu juta guru PPPK, salah satu yang paling krusial adalah mengenai pembiayaan gaji dan tunjangan guru oleh para kepala daerah," katanya.

Sementara itu Nunuk Suryani mengatakan bahwa sejak 2021, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mengalokasikan anggaran gaji PPPK guru dalam Dana Alokasi Umum (DAU). Anggaran gaji di DAU itu sifatnya spesifik, tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya.

Baca Juga: Bukan Hanya Ade Armando, 6 Polantas Ini Ikut Dikeroyok Massa, 1 Alami Luka Berat

Jika kemudian Pemda menggunakan anggaran gaji PPPK guru untuk kebutuhan lain, seperti pembangunan infrastruktur, maka dana tersebut harus dikembalikan.

"Jadi, pada seleksi PPPK guru 2021, Pemda statusnya berutang karena dananya tidak terpakai untuk gaji. Jika dananya digunakan untuk infrastruktur, misalnya, Pemda harus tetap mengembalikannya kepada negara," jelas Nunuk.***

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x