THR 2022 Cair, Presiden dan Wapres Dapat Berapa? Ini Bocorannya

- 18 April 2022, 18:57 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. /YouTube Sekretariatt Presiden

FLORES TERKINI - Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022.

Bukan hanya THR saja yang akan dibayarkan oleh pemerintah, namun ada juga gaji ke-13 untuk semua ASN, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, dan penerima pensiun.

Keberkahan buat ASN, TNI dan Polri yang aktif sebab di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, Jokowi menyebut ada tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif.

Baca Juga: Barcelona Alami Krisis Pemain, Xavi Hernandez Pasrah Jelang Laga Kontra Cadiz?

Kepastian untuk pencairan THR dan gaji ke-13 pun sudah diumumkan oleh Kementerian Keuangan bahwa akan dilakukan pada H-10 Lebaran 2022.

Bukan saja hanya para ASN, TNI, Polri serta pensiun yang mendapatkan THR, namun Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) juga akan mendapatkannya.

Berbeda dengan ASN, TNI dan Polri yang aktif, sebab Presiden dan Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya tidak mendapatkan 50 persen Tunjangan Kinerja (Tukin).

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 19 April 2022: Andin Kena Musibah Besar, Aldebaran Hilang Kabar

Terkait dengan pembayaran THR ini diberikan sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Seperti diketahui, aturan mengenai gaji presiden tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administrasi Presiden dan Wakil Presiden dan PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.

Disebutkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Seorang Napi di Lapas Atambua Kabur dari Sel, Ini Trik yang Digunakannya untuk Melarikan Diri

Sementara itu Untuk Wakil Presiden, gaji yang diberikan adalah empat kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.

Dalam PP Nomor 75 Tahun 2000, dikatakan bahwa gaji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), dan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Dengan demikian gaji Jokowi mencapai Rp30.240.000 per bulan atau sebesar enam kali Rp5.040.000. Sementara gaji untuk Maruf Amin mencapai Rp20.160.000 atau empat kali Rp5.040.000.

Baca Juga: Sambangi Umat Stasi Pusat Ritaebang, Agus Payong Boli Beri Spirit Buat Pemuda

Adapun tunjangan presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Besarnya tunjangan Presiden ditetapkan sebesar Rp32.500.000 per bulan, sedangkan untuk posisi Wakil Presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp22.000.000.

Dengan demikian, THR yang akan diterima Jokowi adalah sebesar Rp62.740.000 atau penjumlahan gaji pokok dan tunjangan jabatan. Untuk Maruf Amin, besaran THR yang akan diterima adalah Rp42.160.000.

Demikian informasi seputar THR yang akan diperoleh oleh Presiden dan Wakil Presiden Indonesia saat ini.***

Editor: Max Werang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah