FLORES TERKINI - Soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2022, pemerintah sebenarnya sudah jauh-jauh hari mengingatkan. Sayangnya, peringatan ini sepertinya tidak diindahkan.
Terbukti, ada banyak pengaduan yang masuk di posko THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Hal ini membuktikan jika masih banyak perusahaan yang lalai dalam mengeksekusi aturan dari pemerintah ini.
Dikutip dari Antara, selama periode 8 April hingga 20 April 2022, Kemnaker sudah menerima 2.114 laporan terkait pemberian THR.
Baca Juga: Honorer Stop di Tahun 2023, Ini Syarat Pengangkatannya Jadi PNS
Menurut Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap, terdapat beberapa topik pelaporan yang masuk ke Posko THR 2022.
Topik-topik tersebut adalah perhitungan THR yang tidak sesuai ketentuan, THR belum dibayarkan dan THR tidak dibayar.
Banyaknya laporan ini terbagi dalam dua kategori. ada 1.556 berupa konsultasi online dan 558 dalam bentuk pengaduan daring.
Baca Juga: Pastikan Kuota Haji 2022 dan Jadwal Keberangkatan Kloter 1, Menag: Kerja Cepat, Jangan Santai
Terkait banyaknya pengaduan dan konsultasi terkait pemberian THR 2022 ini, Chairul memastikan bahwa Kemnaker akan segera menindaklanjutinya.
Dalam penjelasannya, Chairul mengatakan bahwa masyarakat yang berkonsultasi dilayani langsung oleh petugas mediator hubungan industrial melalui kolom konsultasi di situs Posko THR 2022.
Sedangkan untuk pengaduan sendiri akan ditindaklanjuti langsung oleh pengawas ketenagakerjaan.
Mereka akan melakukan pemeriksaan ke perusahaan-perusahaan untuk memastikan pembayaran THR 2022 dilakukan sesuai dengan ketentuan.
"Tentu pengaduan baru akan ditindaklanjuti setelah batas waktu pembayaran THR berakhir. Pengawas ketenagakerjaan Kemnaker akan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan daerah," kata Chairul, dikutip dari Antara.
Menurutnya, kehadiran Posko THR 2022 sejatinya menjadi sebuah fasilitas pemerintah untuk para pekerja.
Tujuan utamanya adalah agar hak para pekerja terkait THR 2022 berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Hadirnya posko THR keagamaan Tahun 2022 ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan," katanya.
Kehadiran Posko THR baik online maupun offline juga sebagai sarana untuk memudahkan masyarakat yang ingin berkonsultasi maupun menyampaikan keluhan.
Baca Juga: Momen Natal 2022 Gading dan Gisel Bakal Rujuk, Sosok Ini Jadi Pemersatu
Oleh karena itu, kehadiran Posko THR 2022 sebaiknya dimanfaatkan oleh pekerja dan pengusaha dengan bijak agar tidak ada keluhan dan pelaporan.
Sekedar informasi, Posko THR ini sudah beroperasi sejak 8 April dan akan ditutup pada 8 Mei 2022. Bagi yang punya keluhan atau sekedar berkonsultasi, langsung saja membuka laman resmi Posko THR 2022 di poskothr.kemnaker.go.id.***