TERUNGKAP! Ternyata Segini Gaji PNS dan PPPK yang Bikin Ratusan Orang Mengundurkan Diri

- 1 Juni 2022, 16:20 WIB
ilustrasi CPNS dan PPPK/
ilustrasi CPNS dan PPPK/ /Antara Foto/

FLORES TERKINI – Belum lama ini beredar kabar bahwa sebanyak ratusan orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengundurkan diri.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), dari 112.514 orang yang lolos seleksi CPNS, 105 orang di antarnya telah mengundurkan diri.

Ratusan CPNS yang mengundurkan diri tersebut tersebar di berbagai instansi, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Baca Juga: Cek Fakta, DNA Bebek dan Tikus yang Digabungkan Bakal Jadi “Makhluk Aneh”?

Tak hanya CPNS. Ternyata hal yang sama juga dilakukan oleh calon PPPK. Data BKN mencatat, sebanyak 442 orang PPPK mengundurkan diri.

Kelompok tersebut terdiri dari peserta seleksi PPPK guru tahap pertama, PPPK guru tahap kedua, dan PPPK non guru.

Rinciannya khusus PPPK guru tahap pertama sebanyak 104 orang mengundurkan diri, menyusul PPPK guru tahap kedua sebanyak 280 orang, dan PPPK non guru sebanyak 58 orang yang mengundurkan diri.

Baca Juga: Malam-malam Presiden Joko Widodo Blusukan di Kota Ende, Jokowi: Bapak Kerjaannya Apa?

Menurut BKN, salah satu alasan di balik pengunduran diri ratusan CPNS dan CPPPK tersebut adalah gaji dan tunjangan yang diterimanya terlalu kecil atau rendah.

Menanggapi pengunduran diri ratusan CPNS dan calon PPPK tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah mengambil sikap tegas.

Sikap tegas yang diambil oleh pemerintah yakni dengan memberikan sanksi kepada para CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri.

Baca Juga: Fakta atau Hoaks? Vaksin Covid-19 Picu Munculnya AIDS dan Cacar Monyet

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, keputusan pengunduran diri itu dapat merugikan negara. Hal ini juga menutup kesempatan bagi peserta lain yang mungkin memenuhi syarat.

"Dengan biaya itu, pemerintah seharusnya mendapatkan ASN yang dibutuhkan dengan kompetensi sesuai dengan jabatannya. Namun karena ada yang mengundurkan diri, formasinya jadi kosong. Biaya yang dikeluarkan besar, tapi tidak mendapatkan SDM-nya,” kata Tjahjo Kumolo, Senin 30 Mei 2022, dikutip dari ANTARA.

Lantas, berapakah besaran gaji sebenarnya yang harus diterima oleh PNS dan PPPK usai lolos seleksi dan mulai aktif bekerja?

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming NET TV 1 Juni 2022, Saksikan Zalim dan Hotel Del Luna

Besaran gaji PNS sebenarnya sudah termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2019. Dalam aturan ini, gaji PNS sendiri terbagi dalam beberapa kategori pangkat sesuai jenjang pendidikan. Berikut rincian gaji PNS.

  • Golongan I: Rp1.560.800 - Rp2.686.500
  • Golongan II: Rp2.022.200 - Rp3.820.000
  • Golongan III: Rp2.579.400 - Rp4.797.000
  • Golongan IV: Rp3.044.300 - Rp5.901.200

Baca Juga: TERUNGKAP! Ini Dia Maksud Terselubung Kunjungan Presiden Jokowi ke Kota Ende di Peringatan Harlah Pancasila

Adapun rincian gaji PPPK telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Rincian penghasilan PPPK menurut aturan tersebut sebagai berikut.

  • Golongan I: Rp1.794.900 – Rp2.686.200
  • Golongan II: Rp1.960.200 – Rp2.843.900
  • Golongan III: Rp2.043.200 – Rp2.964.200
  • Golongan IV: Rp2.129.500 – Rp3.089.600
  • Golongan V: Rp2.325.600 – Rp3.879.700
  • Golongan VI: Rp2.539.700 – Rp4.043.800

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming RCTI 1 Juni 2022, Nonton Aku Jatuh Cinta dan Ikatan Cinta

  • Golongan VII: Rp2.647.200 – Rp4.214.900
  • Golongan VIII: Rp2.759.100 – Rp4.393.100
  • Golongan IX: Rp2.966.500 – Rp4.872.000
  • Golongan X: Rp3.091.900 – Rp5.078.000
  • Golongan XI: Rp3.222.700 – Rp5.292.800
  • Golongan XII: Rp3.359.000 – Rp5.516.800

Baca Juga: Jadi Inspektur Upacara Peringatan Harlah Pancasila di Ende, Begini Pesan Presiden Jokowi untuk Masyarakat

  • Golongan XIII: Rp3.501.100 – Rp5.750.100
  • Golongan XIV: Rp3.649.200 – Rp5.993.300
  • Golongan XV: Rp3.803.500 – Rp6.246.900
  • Golongan XVI: Rp3.964.500 – Rp6.511.100
  • Golongan XVII: Rp4.132.200 – Rp6.786.500

Baca Juga: Sinopsis Cinta Setelah Cinta Rabu 1 Juni 2022: Roh Ilham Selalu Hadir, Ayu Histeris Ketakutan

Perlu diketahui juga, dari sisi pengangkatan, PPPK menggunakan aturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Sementara pendaftaran PPPK dikontrak minimal setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.***

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah