FLORES TERKINI – Pemerintah akan segera memberlakukan aturan terbaru terkait sistem penjualan dan pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).
Rencananya, penjualan dan pembelian minyak goreng curah ini harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK bagi yang tidak punya aplikasi.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 24 Juni 2022.
Baca Juga: MIMBAR RENUNGAN KATOLIK Minggu 26 Juni 2022: 3 Tuntutan Radikal bagi Para Pengikut Yesus
Menurut Luhut, perubahan sistem itu dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.
Untuk itu, pemerintah akan melakukan sosialisasi dan transisi penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang telah menjadi syarat untuk membeli minyak goreng curah.
Luhut mengatakan, sosialisasi tersebut akan berlangsung mulai Senin, 27 Juni 2022 mendatang, dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan.
“Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," kata Luhut, dikutip dari ANTARA, Sabtu 25 Juni 2022.