Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Mulai Masuk ke Rekening Hari Ini, Jumat 1 Juli 2022, Begini Proseduralnya

- 1 Juli 2022, 09:47 WIB
Ilustrasi Gaji ke-13.
Ilustrasi Gaji ke-13. /Antara/Sigid Kurniawan/

FLORES TERKINI – Hari ini, Jumat 1 Juli 2022 seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pensiunan mendapatkan kabar gembira tentang adanya penghasilan tambahan di tahun 2022 ini.

Penghasilan tambahan bagi ASN dan Pensiunan itu berupa adanya Gaji ke-13 yang sudah disampaikan oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Terkait dengan prosedural pencairan Gaji ke-13 ini akan dilaksanakan secara bertahap, olehnya para ASN dan pensiunan tak perlu cemas karena pemerintah tetap membayarnya.

Baca Juga: TRAILER IKATAN CINTA HARI INI Jumat 1 Juli 2022: Elsa Semakin Kurang Ajar, Ini yang Dilakukannya Pada Reyna

Adapu pencairan Gaji ke-13 ASN dan pensiunan ini meliputi tambahan 50 persen tunjangan kinerja, terkhusus bagi ASN aktif sebagaimana telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam Press Statement Gaji ke-13 di Jakarta pada Selasa, 28 Juni 2022, dikutip dari ANTARA.

"Perbedaan dari tahun 2021 adalah Gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Hari Ini, Jumat 1 Juli 2022: Ada Uang Kaget Lagi, Bedah Rumah Lagi, dan Kuraih Bintang 2

Perlu juga diinformasikan bahwa besaran Gaji ke-13 pada tahun ini diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok yang ditambah dengan tunjangan.

Tunjangan tersebut melekat pada gaji atau pensiunan pokok, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Sementara itu pemberian Gaji ke-13 untuk pemerintah daerah, diberikan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, dengan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan.

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series Jumat 1 Juli 2022: Inilah Penyebab Gagalnya Pernikahan Attar dan Madina

Kendati demikian, besarannya tetap memperhatikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau fiskal daerah masing-masing.

Dijelaskan oleh Sri Mulyani bahwa Gaji ke-13 merupakan salah satu upaya untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional, sehingga diharapkan dapat menambah daya beli masyarakat.

Mengingat tahun ajaran baru semakin dekat, maka orang tua dihadapkan dengan kebutuhan anak yang semakin meningkat.

Baca Juga: TERBARU! IKATAN CINTA Jumat 1 Juli 2022: Sebut Elsa Tak Punya Otak, Ini yang Dilakukannya

Selama pandemi Covid-19 dalam dua tahun terakhir, kebijakan Gaji ke-13 memang mengalami perubahan.

Misalnya pada tahun 2020, Gaji ke-13 hanya diberikan dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan.

Kemudian pada tahun 2021, Gaji ke-13 diberikan dengan besaran gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.***

Editor: Max Werang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah