Perintah Terbaru dari Menpan RB: Minta BPK Petakan Data, 5 Kriteria Honorer Ini Masuk Daftar

- 1 Agustus 2022, 10:29 WIB
Mahfud MD.
Mahfud MD. /

"Bagi yang memenuhi syarat bisa diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," Mahfud menjelaskan.

Dia menegaskan lebih lanjut, pendataan honorer hanya untuk pegawai non-ASN yang memiliki lima kriteria sebagai berikut.

Baca Juga: Profil Intiyas Utami, Staf Khusus Gubernur NTT yang Terpilih Jadi Rektor Perempuan Pertama UKSW Salatiga

Pertama, berstatus tenaga honorer K2 yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

Kedua, mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung. Sumber honornya berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.

"Jadi, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga," tegas Mahfud.

Baca Juga: TERBARU! IKATAN CINTA HARI INI, Senin 1 Agustus 2022: Nino Kecelakaan Parah Gegara Sosok Ini

Ketiga, diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja. Berikut, telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

Terakhir, berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

"Pendataan honorer ini dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah," sebut Mahfud MD dalam SE Menpan RB terbarunya itu.***

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah