Honorer Stop Tahun 2023, Silahkan Ikuti Seleksi CPNS dan PPPK, Ini Syaratnya: Nomor Lima Mengejutkan

- 8 Agustus 2022, 12:19 WIB
Honorer Stop Tahun 2023, Simak Syarat Seleksi CPNS dan PPPK Berikut Ini
Honorer Stop Tahun 2023, Simak Syarat Seleksi CPNS dan PPPK Berikut Ini /menpan.go.id

FLORES TERKINI - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) sudah dengan tegas mengatakan bahwa ruang untuk para honorer di instansi pemerintah akan berhenti pada tahun 2023.

Ada sekian banyak pertanyaan yang muncul tentang bagaimana dengan nasib para honorer tersebut jika sudah diberhentikan nanti.

Salah satu opsi yang paling tepat adalah ikut mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Brigadir RR, Ajudan Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka: Ini Penjelasan Dirtipidum Bareskrim Polri

Ada juga yang bertanya bahwa apakah bisa para honorer ini ikut seleksi CPNS dan PPPK 2022? Jawabannya adalah bisa.

Perlu ditegaskan kembali bahwa pelaksanaan penghapusan itu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tenaga honorer diperbolehkan untuk mendaftar CPNS dan PPPK. Namun, sebelum pegawai honorer ikut seleksi CPNS dan PPPK, mereka harus memenuhi syarat dan kriteria di bawah ini.

Baca Juga: TRAILER IKATAN CINTA HARI INI, Senin 8 Agustus 2022: Ucapan Reyna Ini Buat Nino Tenggelam dalam Penyesalan

Aturan syarat dan kriteria tenaga honorer ikut seleksi CPNS dan PPPK tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022. SE tersebut ditandatangani Plt Menteri PANRB Mohammad Mahfud MD.

Bagi pegawai honorer yang memenuhi syarat dan kriteria di bawah ini bisa ikut serta dalam tes seleksi CPNS dan PPPK 2022. 

Berikut syarat dan kriteria tenaga honorer ikut seleksi CPNS dan PPPK adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Dengan Air Mata, untuk Pertama Kalinya Istri Ferdy Sambo Muncul di Publik: Kapan dan Apa yang Diucapkannya?

- Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II)

- Terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah

- Memperoleh honorarium upah dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat

Baca Juga: Sempat Mangkir dari Cinta Setelah Cinta, Eza Gionino Pemeran Niko Ungkap Arti Nama Anak Ketiganya, Keren Lho!

- Memperoleh honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBD untuk instansi daerah

- Status kerja sebagai honorer diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, paling singkat satu tahun sejak 31 Desember 2021.

- Usia minimal 20 tahun, maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Baca Juga: UPDATE Jadwal Acara tvOne Hari Ini, Senin 8 Agustus 2022: Nonton Assalamualaikum Bunda dan One Spot

Ketentuan syarat dan kriteria honorer boleh ikut seleksi CPNS dan PPPK di atas tidak berlaku bagi tenaga honorer yang mendapat honorarium melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

Apabila nanti tidak lolos seleksi CPNS dan PPPK, maka peserta bisa mengikuti pengangkatan melalui pola outsourcing. Dengan catatan ada jabatan atau posisi yang kosong dalam instansi terkait.

Pola outsourcing ini ditempuh pemerintah agar keberadaan tenaga honorer sesuai kebutuhan dan dapat diusahakan untuk mendapatkan upah setara dengan UMR.

Baca Juga: Cek Ramalan Zodiak Besok Senin 8 Agustus 2022 Capricorn, Aquarius, dan Pisces: Pelihara Cinta dengan Kebenaran

Selain itu, dengan adanya lembaga ketiga atau outsourcing, instansi/lembaga juga bisa menjadi lebih mudah mengawasi kualitas tenaga kerja tersebut.

Kebijakan tenaga honorer di lembaga pemerintahan dihapus sudah jadi pembahasan sejak lama. Ada beberapa alasan yang menjadi dasar staf tenaga honorer, di antaranya adalah sebagai berikut ini:

- Ada ketidakjelasan sistem rekrutmen untuk tenaga honorer, sering dilakukan secara mandiri oleh masing-masing instansi

Baca Juga: Sinopsis Film Santiago Oputa Yi Koo, Sebuah Karya Anak Bangsa Sambut Hari Kemerdekaan RI

- Upah tenaga honorer sering di bawah batas upah minimum regional (UMR)

Demikian itu informasi berkaitan dengan syarat dan kriteria honorer ikut seleksi CPNS dan PPPK.***

Editor: Max Werang

Sumber: MenPAN-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah