FLORES TERKINI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penanganan terbaru kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo, dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.
Kapolri menyebut tidak ditemukan peristiwa tembak-menembak antara Yosua dan Bharada Richard Eliezer di rumah dinas Sambo.
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan,” kata Listyo.
Tim Khusus menemukan fakta bahwa yang terjadi sebenarnya adalah penembakan terhadap Yosua yang mengakibatkan prajurit itu tewas.
"Mengakibatkan J (Yosua) meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara RE (Eliezer) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),” terang Sigit.
Untuk mengesankan tembak-menembak dua ajudannya, Sambo menembak dinding berkali-kali menggunakan pistol Eliezer.
Sigit mengklaim pihaknya telah menetapkan tiga tersangka, yakni Eliezer, Ricky, dan KM. Belum diketahui siapa KM ini.
Tim Khusus pun melakukan gelar perkara pagi ini dan memastikan Sambo jadi tersangka.
Baca Juga: HEBOH! Nama-nama PPPK Guru Lulus PG Beredar di Medsos, Ini Jawaban Kemendikbud
"Tim Khusus memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," tutur Sigit.
Maka hingga kini ada empat tersangka yang terlibat dalam peristiwa yang menyebabkan Yosua meninggal dunia.
Baca Juga: Daftar Kamera Vlog Terbaik Cocok untuk YouTuber Pemula: Sony ZV-1 Bisa Buat Anda Semakin Eksis
Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana.
Terkait hasil terbaru terkait bertambahnya tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J ini, belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap KM.***