SE KemenPAN-RB Terbaru Mengejutkan! Tidak Semua Honorer Bisa Mengikuti Seleksi CPNS dan PPPK 2022: Ada Apa?

- 11 Agustus 2022, 10:09 WIB
SE KemenPAN RB Terbaru Mengejutkan Tenaga Honorer
SE KemenPAN RB Terbaru Mengejutkan Tenaga Honorer /Flores Terkini/menpan.go.id

FLORES TERKINI - Hingga kini tenaga honorer yang jumlahnya begitu banyak masih menjadi salah satu topik hangat yang diperbincangkan masyarakat Indonesia.

Honorer menjadi pusat perhatian terutama setelah pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menghapus tenaga honorer.

Seperti yang sudah berulang kali dibahas oleh media ini, penghapusan tenaga honorer merupakan penerapan dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Baca Juga: Mau Lolos Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2022? Simak Beberapa Tips Jitu Berikut

Dalam peraturan tersebut diatur bahwa tenaga honorer tidak akan dipakai lagi dan hanya 2 status kepegawaian di instansi pemerintah yang diwajibkan yaitu PNS dan PPPK.

Dengan dikeluarkannya peraturan ini, nasib tenaga honorer yang tidak terhitung jumlahnya menjadi terkatung-katung.

Selanjutnya muncul berbagai pertanyaan tentang bagaimana dengan nasib tenaga honorer tersebut jika sudah diberhentikan nanti.

Baca Juga: VIRAL! Akun TikTok Ini Ungkap Ferdy Sambo Miliki Ratusan Situs Judi dan Istri Simpanan, Benarkah?

Memang, pemerintah sudah menyediakan pilihan bagi tenaga honorer agar bisa mendaftarkan diri menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan yang memberikan peluang pada tenaga honorer tanah air ini sudah diatur dalam Surat Edaran KemenPAN RB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang himbauan pendataan tenaga honorer oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Pendataan berdasarkan SE KemenPAN RB ini dikhususkan pada tenaga honorer atau non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Baca Juga: Renungan Harian Katolik Hari Ini Kamis 11 Agustus 2022: Tergeraklah Hati Raja oleh Belas Kasih akan Hamba Itu

Sayangnya, meski opsi yang diberikan pemerintah ini bisa menjadi angin segar, namun tidak semua tenaga honorer bisa mendaftarkan dirinya menjadi CPNS dan PPPK.

Hal ini terjadi lantaran tenaga honorer yang akan dilibatkan dalam seleksi CPNS dan PPPK 2022 ini adalah mereka yang memenuhi berbagai persyaratan dalam SE KemenPAN RB tersebut di atas.

Oleh karena itu, teman-teman honorer tanah air harus introspeksi apakah teman-teman memenuhi persyaratan untuk didata atau tidak sebelum mendaftarkan diri menjadi CPNS dan PPPK 2022.

Baca Juga: Hasil Soeratin Cup NTT U17 Rabu 10 Agustus 2022: Perse Ende Lolos Fase Grup, Persebata Pulang Kampung

Bagi yang belum menyimak aturan yang termuat dalam Surat Edaran KemenPAN RB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 terlebih dahulu.

Teman-teman bisa menyimaknya di artikel "Seleksi CPNS dan PPPK 2022 Kembali Dibuka, Apakah Honorer Bisa Ikut Mendaftar? Ini Jawabannya". Semoga bermanfaat.***

Editor: Ancis Ama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x