5 Syarat Lolos PPPK 2022 Tanpa Test Sesuai SE Menpan RB Terbaru, Anda Termasuk?

- 13 Agustus 2022, 08:02 WIB
Ilustrasi PPPK 2022.
Ilustrasi PPPK 2022. /ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

FLORES TERKINI – Semua tenaga honorer di tanah air saat ini sedang menantikan informasi resmi terakit dengan diangkatnya menjadi PPPK 2022.

Terutama bagi guru honorer yang sudah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 lalu.

Para peserta yang adalah guru honorer ini pasti sedang menantikan kapan seleksi PPPK 2022 segera dilaksanakan.

Baca Juga: UPDATE Jadwal Acara tvOne Hari Ini, Sabtu 13 Agustus 2022: Nonton BWB dan One Pride MMA Malam Ini

Pengangkatan tenaga honorer hingga kini memang memiliki beberapa aturan, salah satunya adalah PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022.

Namun terbaru ada lagi Surat Edaran (SE) Menpan RB yang rilis pada tanggal 22 Juli 2022 dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 berisi himbauan untuk PPK melakukan pendataan tenaga honorer.

Namun, dua aturan tersebut memang belum menjawab kapan akan dilaksanakan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.

Baca Juga: UPDATE Jadwal Acara ANTV Hari Ini, Sabtu 13 Agustus 2022: Saksikan Koplo Superstar Audisi, Gopi Tidak Tayang

Surat Edaran (SE) Menpan RB tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut dari PP Nomor 49 Tahun 2022 yang berisi bahwa dalam lingkungan instansi pemerintah hanya akan ada dua status kepegawaian saja, yaitu PNS dan PPPK.

Dua status kepegawaian tersebut akan diberlakukan paling lambat pada tanggal 28 November 2023 mendatang.

Pengangkatan tenaga honorer memang menjadi kebutuhan instansi pemerintah masing-masing, sehingga rekrutmen tenaga honorer dilakukan oleh instansi secara mandiri.

Baca Juga: UPDATE Jadwal Acara TransTV Hari Ini, Sabtu 13 Agustus 2022: Saksikan 3 Srikandi, Gold, dan Entrapment

Untuk pengangkatan tenaga honorer yang bisa sesuai dengan kebutuhan bisa melalui outsourcing sehingga status tenaga honorer tidak langsung diberhentikan pada 2023 dan pola rekrutmen yang harus sesuai dengan kebutuhan.

Kemudian bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat menjadi CPNS atau PPPK, maka pemerintah mendorong supaya bisa mengikuti seleksi yang akan dibuka pada tahun 2022 ini.

Lebih lanjut, syarat untuk bisa diangkat menjadi ASN PPPK 2022 sudah tertulis dalam SE Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yakni sebagai berikut:

Baca Juga: UPDATE Jadwal Acara GTV Hari Ini, Sabtu 13 Agustus 2022: Ada Si Kriwil Jadi 2 dan Superdeal Indonesia

Tenaga honorer berstatus THK-II yang datanya telah terdaftar di BKN dan juga sudah bekerja di Instansi Pemerintah.

​Honorarium tenaga honorer tersebut diperoleh dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN maupun APBD.

​Minimal tenaga honorer diangkat oleh Pimpinan Unit Kerja.

​Minimal tenaga honorer bekerja selama satu tahun per tanggal 31 Desember 2021.

​Minimal tenaga honorer berusia 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Baca Juga: UPDATE Jadwal Acara Trans7 Hari Ini, Sabtu 13 Agustus 2022: Nonton Grand Final The New L Men dan Trig3rr

Berdasarkan penjelasan tersebut, ada kemungkinan tenaga honorer tidak jadi dihapus melainkan pola rekrutmen yang harus sesuai dengan kebutuhan.

Dan bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat sebagaimana disebutkan di atas, maka bisa diangkat menjadi ASN baik CPNS maupun PPPK 2022.***

Editor: Max Werang

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah