SE ini merupakan tindak lanjut dari SE sebelumnya, Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
SE Menteri PAN-RB Nomor 1511 Tahun 2022 sebagai penjelasan lebih lanjut, karena SE Menteri PAN-RB Nomor 185 Tahun 2022 menjadi unintended consequences of policy di masyarakat.
Baca Juga: Sinopsis Cinta Setelah Cinta Hari Ini: Riwayat Niko Tamat, Ayu Tak Berkutik Dipergoki Arya
Dalam tahapan pendataan itu, pemerintah daerah diminta tidak memainkan data honorer, sebagaimana ditegaskan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (Sinka BKN), Suharmen, belum lama ini.
"Jangan coba-coba memainkan data honorer. Ada konsekuensinya bila data yang disodorkan tidak benar," kata Suherman, dikutip dari bkn.go.id.
Meskipun demikian, pemetaan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah tersebut bertujuan untuk menyelesaikan masalah honorer.
Baca Juga: BBM Jenis Pertalite Bakal Mengalami Kenaikan, Presiden Jokowi: Hati-hati akan Dampaknya
Pendataan pegawai non-ASN dalam SE Nomor 1511 Tahun 2022 pada prinsipnya untuk memetakan atau melakukan seleksi administrasi pegawai non-ASN existing yang ada di instansi pemerintah.
Pendataan pegawai non-ASN menjadi tahap yang krusial dan strategis. Pada tahap ini, instansi pemerintah harus memilah dan memilih pegawai non-ASN mana yang dapat lanjut mengikuti seleksi menjadi pegawai ASN dan mana yang harus berhenti.
Pasalnya, hasil pendataan tersebut akan menjadi acuan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di tahun 2022 ini.