Tenaga Honorer yang Tak Lolos 5 Kriteria Ini Terancam Non Job, Imbas Pendataan oleh Kemenpan RB?

- 25 Agustus 2022, 09:50 WIB
Ilustrasi honorer di instansi pemerintahan.
Ilustrasi honorer di instansi pemerintahan. /Antara/Irfan Anshori/ANTARA/Irfan Anshori

Ketiga, pegawai non-ASN yang dapat diangkat menjadi pegawai ASN adalah yang diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja. Hal ini dibuktikan dengan surat kontrak, atau surat keterangan lainnya yang menunjukkan bahwa pengangkatan dilakukan oleh pimpinan unit kerja.

Keempat, pegawai non-ASN sudah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021. Hal ini dibuktikan dengan surat kontrak atau surat keterangan lainnya yang menunjukkan tanggal dan tahun pengangkatannya.

Baca Juga: Pernah Melayangkan Pledoi, Randy Badjideh Tetap Dijatuhi Hukuman Berat: Ternyata Ini Alasannya

Karena pegawai non-ASN seringkali dikontrak dalam jangka waktu tahunan, maka perlu dilampirkan surat kontrak yang pertama atau beberapa surat kontrak yang menunjukkan masa kerjanya. Inputnya menggunakan Lampiran II di dalam SE Menpan-RB Nomor 1511 Tahun 2022.

Kelima, terkait dengan usia pegawai non-ASN yang dapat diakomodasi untuk diangkat menjadi pegawai ASN adalah yang berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun per 31 Desember 2021. Artinya pegawai ASN yang usianya di bawah 20 tahun atau di atas 56 tahun tidak dapat diakomodasi dan harus berhenti.

Berdasarkan lima kriteria tersebut, ada tiga kondisi yang terpetakan, yaitu pegawai non-ASN yang dapat langsung diangkat menjadi pegawai ASN (PPPK), pegawai non-ASN yang dapat ikut seleksi menjadi pegawai ASN, dan pegawai non-ASN yang harus berhenti karena tidak memenuhi kriteria.

Pendataan pegawai non-ASN sepenuhnya menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN. Hasilnya disampaikan ke BKN paling lambat tanggal 30 September 2022, dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x