Tenaga Honorer yang Tak Lolos 5 Kriteria Ini Terancam Non Job, Imbas Pendataan oleh Kemenpan RB?

- 25 Agustus 2022, 09:50 WIB
Ilustrasi honorer di instansi pemerintahan.
Ilustrasi honorer di instansi pemerintahan. /Antara/Irfan Anshori/ANTARA/Irfan Anshori

Baca Juga: Live Streaming RCTI Nonton Ikatan Cinta Rabu 24 Agustus 2022: Kelakuan Sienna Semakin Brutal Pada Andin

Setelah pendataan selesai, pemerintah akan membuka pendaftaran PPPK 2022 bagi pelamar prioritas maupun pelamar umum.

Adapun Pegawai non-ASN di instansi pemerintah disebut dengan berbagai istilah, seperti tenaga honorer, tenaga kontrak, tenaga bantu, Pegawai Tidak Tetap (PTT), Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), tenaga ahli, staf ahli, tenaga pendukung, dan lain sebagainya.

Dengan ditetapkannya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), PP Nomor 11 Tahun 2017 junto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maka semestinya instansi pemerintah dilarang merekrut pegawai non-ASN.

Baca Juga: Randy Badjideh Divonis Hukuman Berat oleh Hakim Pengadilan Negeri Kupang Atas Kasus Astri dan Lael

Sementara dalam SE Menpan-RB Nomor 1511 Tahun 2022, disebutkan lima ketentuan atau kriteria dalam pendataan pegawai non-ASN sebagai berikut.

Pertama, untuk pegawai non-ASN yang telah bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah dalam jangka waktu paling lama lima tahun dapat diangkat menjadi pegawai ASN dengan status PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Persyaratan ini mencakup syarat kualifikasi maupun kompetensi.

Pegawai non-ASN yang didata harus sudah masuk dalam database BKN. Apabila tidak atau belum terdata maka tidak dapat dilanjutkan, artinya tidak bisa diangkat menjadi pegawai ASN.

Baca Juga: PSSI Bakal Minta Klarifikasi Soal Dugaan Klub Bola Disponsori Situs Judi

Kedua, honorariumnya dibayarkan dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk Instansi Pusat atau dari APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik secara individu maupun pihak ketiga. Artinya, apabila pegawai non-ASN dibayar dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa, maka tidak dapat diangkat menjadi pegawai ASN.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x