Adapun salah satu putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam pokok perkara nomor lima berbunyi bahwa KPU (selaku pihak tergugat) dilarang melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024 sejak putusan dibacakan hakim.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari", demikian bunyi putusan hakim PN Jakpus pokok perkara nomor lima.
Putusan penundaan Pemilu 2024 tersebut dibuat hakim PN Jakpus untuk menerima gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum atau KPU.***