Pemilu Ditunda, KPU Sebut Putusan PN Jakpus Tak Berpengaruh terhadap Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024

- 3 Maret 2023, 19:49 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

Adapun salah satu putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam pokok perkara nomor lima berbunyi bahwa KPU (selaku pihak tergugat) dilarang melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024 sejak putusan dibacakan hakim.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari", demikian bunyi putusan hakim PN Jakpus pokok perkara nomor lima.

Putusan penundaan Pemilu 2024 tersebut dibuat hakim PN Jakpus untuk menerima gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum atau KPU.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x