Menurut Mufidayati, tanpa dukungan regulasi terkait, rencana pembatalan PHK massal tenaga honorer di 2023 akan sia-sia. Mufidayati menekankan soal revisi regulasi sebelumnya.
"Harapan hanya akan menjadi kenyataan jika sudah muncul regulasi yang merevisi peraturan sebelumnya," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI baru-baru ini, seperti dikutip Flores Terkini dari dpr.go.id.
"Sebelum itu terjadi, tenaga kerja honorer masih harap-harap cemas menunggu kepastian hukum," lanjut Mufidayati terkait rencana pembatalan PHK massal tenaga honorer atau non ASN oleh Pemerintah.***