Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Isi Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta

- 12 April 2023, 17:07 WIB
Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. /ANTARA/Fauzan

FLORES TERKINI – Ferdy Sambo dipastikan tetap dihukum mati. Terkait hal itu, berikut ini isi putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebelumnya, pihak Ferdy Sambo memutuskan melakukan banding pasca hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukum mati terhadap terdakwa FS beberapa waktu lalu.

Terhadap banding Ferdy Sambo, Pengadilan Tinggi Jakarta pun telah membuat putusan penting, dengan memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman mati terhadap Sambo.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 796/PID/2022/PN Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," demikian isi putusan hakim yang dibacakan hakim ketua, Singgih Budi Prakoso, di Jakarta, seperti dikutip Flores Terkini dari ANTARA Rabu, 12 April 2023.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dipidana Mati, Komarudin Simanjuntak Beri Pujian Selangit Terhadap Hakim: Bebas dan Mandiri

Berdasarkan putusan tersebut, Ferdy Sambo dipastikan tetap dihukum mati terkait kasus pembunuh berencana terhadap Brigadir Yoshua atau Brigadir J tahun 2022 lalu. Kasus ini sempat membuat heboh tanah air karena melibatkan seorang jenderal bintang dua di institusi Polri.

Sementara itu, terpisah, pihak Ricky Rizal dalam hal ini pengacara Erman Umar sangat berharap agar kliennya mendapat hukuman yang lebih ringan dalam putusan banding atas vonis mati Ferdy Sambo.

Untuk diketahui kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua atau lebih dikenal dengan sebutan Brigadir J telah membuat geger masyarakat di tanah air ini. Kasus ini melibatkan seorang jenderal bintang dua Polri yang bernama Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dipidana Mati, Begini Hukuman terhadap Putri Candrawathi

Mula-mula tewasnya Brigadir J diketahui merupakan kasus tembak-menembak. Namun, setelah ditelusuri lebih mendalam, fakta sebenarnya pun terungkap ke publik, yakni kematian Brigadir J bukan karena tembak-menembak tapi karena ditembak.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x