TERBARU! PPPK 2023 Khusus Kesehatan Siap Dibuka, Simak Daftar Formasinya

- 4 September 2023, 19:57 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan.
Ilustrasi tenaga kesehatan. /FREEPIK/

FLORES TERKINI – Berikut ini adalah informasi terbaru mengenai pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023.

Terkait dengan waktu pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK akan dimulai pada tanggal 17 September 2023 mendatang. Jadi, bagi calon pelamar, alangkah baiknya mulai dari sekarang sudah mempersiapkan segala macam dokumen agar pada saatnya tidak ada kendala sedikit pun.

Sebagai informasi, pada proses rekrutmen kali ini, ada beberapa golongan yang diprioritaskan pemerintah untuk masuk PPPK, yakni mereka yang bekerja di sektor kesehatan dan pendidikan.

Baca Juga: CPNS 2023: Azwar Anas Minta Calon Pendaftar Lebih Teliti pada Syarat Pendaftaran, Berikut Jadwal Lengkapnya

Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 010/RILIS/BKN/VIII/2023 PPPK Jadi Prioritas Kebutuhan Seleksi CASN 2023, ada 572.496 formasi yang tersedia, dan 543.593 di antaranya akan diisi oleh calon PPPK.

Terkait kebijakan ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan pihaknya menyediakan 169.094 formasi di rekrutmen PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023.

“Ada 30 jenis formasi jabatan fungsional yang akan dibuka dalam pengadaan PPPK tahun 2023, mulai dari administrator kesehatan hingga dokter,” demikian Kemenkes.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pendaftaran CPNS 2023 Dimulai pada Pertengahan Bulan September Tahun Ini, Berikut Jadwalnya

Lalu apa saja formasinya? Berikut perincian formasi PPPK khusus tenaga kesehatan untuk pendaftaran tahun 2023.

PPPK Wajib STR

  • Apoteker
  • Asisten Apoteker
  • Asisten Penata
  • Anestesi
  • Bidan
  • Dokter
  • Dokter Gigi
  • Dokter Pendidik Klinis

Baca Juga: TERBARU! 2,3 Juta Pelamar Siap Rebut Posisi Jadi ASN dan PPPK, Berikut Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2023

  • Entomolog Kesehatan
  • Epidemiolog Kesehatan
  • Fisioterapis
  • Nutrisionis
  • Okupasi Terapis
  • Ortotis Prostetis
  • Pembimbing Kesehatan Kerja
  • Penata Anestesi
  • Perawat Perekam Medis
  • Pranata Laboratorium Kesehatan

Baca Juga: LENGKAP! Cek Jadwal Seleksi PPPK dan CPNS 2023 yang Diusulkan BKN ke Menpan RB

  • Psikolog Klinis Radiografer
  • Ahli Refraksionis Optisien
  • Teknisi Elektromedis
  • Teknisi Gigi
  • Teknisi Transfusi Darah
  • Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku
  • Tenaga Sanitasi Lingkunga
  • Terapis Gigi dan Mulut
  • Terapis Wicara

Baca Juga: Formasi CASN Selesai Ditetapkan Akhir Juli, Kapan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Dibuka?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, juga mengimbau masyarakat yang berminat menjadi abdi negara agar menyiapkan diri serta memperhatikan syarat-syaratnya.

Sebelum mendaftar tentunya calon pelamar harus mencermati syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara umum, misalnya terkait batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain.

"Calon pelamar harus mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik. Apakah jabatan tersebut dibuka untuk menjadi CPNS atau PPPK," ujar Menteri Anas di Jakarta, Rabu 30 Agustus 2023 sebagaimana dilansir dari menpan.go.id.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2022 Segera Dibuka, Berikut Sejumlah Syarat dan Formasi yang Wajib Diketahui

Sementara itu terkait dengan ketentuan pendaftaran akan dikeluarkan oleh instansi sehari sebelumnya, yaitu 16 September 2023. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan agar peserta dapat memahami ketentuan pendaftaran tersebut.

"Pelamar CASN diminta mencermati betul ketentuan pendaftaran yang diumumkan oleh masing-masing instansi mulai 16 September 2023 sebelum melakukan pendaftaran di portal SSCASN BKN," ungkap Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) BKN, Nur Hasan, dikutip dari bkn.go.id, Senin, 4 September 2023.***

Editor: Max Werang

Sumber: Kemkes.go.id menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah