Pemeriksaan Muhaimin Iskandar Kembali Ditunda, KPK Beri Penjelasan Begini

- 6 September 2023, 09:04 WIB
Pemeriksaan Terhadap Muhaimin Iskandar Kembali Ditunda, KPK Beri Penjelasan, Begini Isinya
Pemeriksaan Terhadap Muhaimin Iskandar Kembali Ditunda, KPK Beri Penjelasan, Begini Isinya /

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan tak menutup kemungkinan untuk memeriksa Muhaimin Iskandar terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012.

Opsi pemanggilan tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi terjadi di masa jabatan Muhaimin sebagai menaker.

"Jadi, kami tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian, red), waktu kejadiannya kapan. Jadi, kami dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti, kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu, ya, siapa yang menjabat di tahun itu," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 1 September 2023.

Baca Juga: WASPADA! Puluhan Kecamatan di NTT Berstatus Awas Hujan Sangat Rendah, Ini Daftarnya!

Asep menjelaskan, opsi pemanggilan tidak dialamatkan kepada Muhaimin seorang diri. Karena pemanggilan juga ditujukan kepada semua pejabat di lingkungan Kemnaker saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait.

"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kami minta keterangan. Kenapa? Karena kami harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya," imbuhnya.

Untuk diketahui, hingga saat ini KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012. Tiga tersangka itu terdiri atas dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu orang dari pihak swasta.

Baca Juga: Cak Imin Diperiksa Hari ini, KPK Sebut Tak Ada Kaitannya dengan Deklarasi

KPK menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker pada Jumat (18/8). Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.***

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x