277.200 Batang Rokok Ilegal Disita, Kerugian Negara Ditaksir Capai Ratusan Juta Rupiah

- 28 September 2023, 20:25 WIB
Ilustrasi rokok ilegal.
Ilustrasi rokok ilegal. /ANTARA FOTO/

FLORES TERKINI – Lagi-lagi rokok ilegal berhasil digagalkan pengirimannya oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal II.

Memang, di tengah menanjaknya harga rokok di tanah air, begitu banyak produk rokok ilegal hadir di tengah masyarakat dengan harga yang lebih murah.

Meski demikian, kehadiran rokok ilegal yang menyebari di seantero negeri justru merugikan negara. Apa yang dilakukan Kantor Bea Cukai Kota Malang dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal II kali ini patut diacungi jempol.

Baca Juga: BMKG NTT Ingatkan Warga Waspadai Potensi Angin Kencang: Jangan Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gunawan Tri Wibowo selaku Kepala Kantor Bea Cukai Malang menjelaskan jika pengungkapan dan penyitaan ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut dilakukan berkat informasi adanya pendistribusian rokok ilegal melalui jasa titip dan jasa ekspedisi.

"Kami menerima adanya laporan pengiriman rokok ilegal pada perusahaan jasa titipan, kemudian kami menindaklanjuti informasi tersebut," kata Gunawan, dikutip dari ANTARA.

Setelah mendapat informasi tersebut, tim Bea Cukai Malang lantas melakukan operasi darat pada sejumlah perusahaan jasa titipan yang ada di wilayah Kota Malang dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal II pada Rabu, 27 September 2023.

Baca Juga: TERUNGKAP! Ternyata Ini Penyebab Kebakaran di Waterfront City Labuan Bajo, Bukan Dipicu oleh Puntung Rokok

Tim Bea Cukai Malang lantas berhasil menemukan kurang lebih 2.770 bungkus yang setara dengan 55.440 batang rokok ilegal ketika melakukan operasi pada jasa ekspedisi yang berada di wilayah Jalan Hamid Rusdi, Kecamatan Blimbing.

Operasi Gempur Rokok Ilegal II kemudian dilanjutkan dengan memeriksa penyedia jasa serupa di wilayah Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen. Di lokasi tersebut, tim kembali mendapati rokok ilegal siap kirim.

"Di kantor jasa pengiriman tersebut, ada 2.390 bungkus dengan total 47.800 batang, rokok Jenis SKM merek tanpa dilekati pita cukai," katanya.

Baca Juga: Rokok Ilegal Disita di Kendari, Kerugian Negara Capai Rp1 M

Tidak berhenti di sana. Petugas kembali melanjutkan pemeriksaan pada sejumlah kantor jasa titip barang dan mendapati 173.800 batang rokok ilegal atau sebanyak 9.042 bungkus rokok ilegal jenis SKM berbagai merek, dari dua lokasi berbeda.

"Secara keseluruhan, ada 277.200 batang rokok ilegal yang disita oleh petugas dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal II itu," katanya.

Dalam keterangan lebih lanjut, Gunawan Tri Wibowo mengatakan bahwa sejumlah barang yang berhasil disita beserta beberapa orang dibawa ke kantor Bea Cukai Malang untuk menjalani proses lebih lanjut.

Dari hasil Operasi Gempur Rokok Ilegal II tersebut, Bea Cukai Malang mencatat ada kemungkinan negara mengalami kerugian hingga Rp185,4 juta, dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp347,8 juta.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah