Mau Lulus Tes PPPK 2023? Simak Daftar Lengkap Passing Grade PPPK Guru dan Non Guru 2023 Berikut Ini!

- 7 Oktober 2023, 09:29 WIB
Mau Lulus Tes PPPK 2023? Simak Daftar Lengkap Passing Grade PPPK Guru dan Non Guru 2023 Berikut Ini!
Mau Lulus Tes PPPK 2023? Simak Daftar Lengkap Passing Grade PPPK Guru dan Non Guru 2023 Berikut Ini! /menpan

FLORES TERKINI - Bagi seluruh masyarakat Indonesia yang mau mengabdikan diirnya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), khusus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023, kali ini Ppemerintah sudah membuka kesempatan kepada Anda sekalian untuk dapat mendaftarkan diri.

Pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan ditutup pada Senin, 9 Oktober 2023. Para pelamar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) harus mengikuti serangkaian tes agar bisa dinyatakan lulus.

Bagi para pelamar pada formasi CPNS, beberapa tes yang harus diikuti meliputi Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sedangkan bagi calon PPPK, seleksi terdiri dari dua tahapan, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.

Baca Juga: Beredar Curhatan Terakhir Andini Sebelum Meninggal, Hotman Paris Siap Bantu Penjarakan Ronald Tanur

Materi Seleksi PPPK

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional, seleksi kompetensi PPPK dilaksanakan menggunakan sistem berbasis komputer atau computer assisted test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Adapun seleksi kompetensi yang dimaksud terdiri atas Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural.

Selain itu, mengacu pada Pasal 30 PermenPAN-RB Nomor 14 Tahun 2023, seleksi pengadaan PPPK dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas. Penilaian integritas dan moralitas tersebut dilaksanakan melalui tes wawancara.

Baca Juga: Kabar Gembira! RUU ASN Disahkan, PPPK Bakal Terima Uang Pensiunan, Begini Skemanya!

Sementara itu, peraturan tentang penggunaan sistem CAT dalam seleksi kompetensi dan wawancara PPPK dapat dikecualikan bagi pelamar pada jenjang jabatan fungsional ahli madya dan ahli utama.

Instansi pusat juga dapat mengadakan seleksi kompetensi teknis tambahan setelah mendapatkan persetujuan menteri. Seleksi tambahan tersebut tidak boleh dalam bentuk tes wawancara. Tes tambahan dengan sistem CAT yang dilaksanakan juga merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai seleksi kompetensi secara keseluruhan.

Passing Grade PPPK 2023

Mengenai bobot nilai dan nilai ambang batas (passing grade) pada seleksi kompetensi dan wawancara PPPK 2023, Analis Kebijakan di lingkungan Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nurmala Dewi telah menjabarkannya.

Baca Juga: Flores Timur Jadi Daerah Terbaik Tingkat Nasional dalam Pelaksanaan PMT Lokal Tahun 2023

“Total soal (seleksi kompetensi dan wawancara) yang akan Bapak dan Ibu (pelamar PPPK 2023) kerjakan itu sebanyak 145 butir, yang dikerjakan dalam waktu 130 menit,” kata Nurmala dalam Webinar Kebijakan Seleksi Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, disiarkan langsung di kanal YouTube KemenPAN-RB, Rabu, 3 Oktober 2023.

Nurmala menjelaskan, nilai maksimal yang bisa diperoleh pelamar PPPK 2023 adalah 670, meliputi 450 untuk kompetensi teknis, 180 untuk kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural, serta 40 untuk wawancara. Untuk durasi pengerjaan seleksi kompetensi yaitu selama 120 menit, sedangkan wawancara berlangsung selama 10 menit. Berikut rincian dari jumlah soal dan bobot nilai untuk masing-masing seleksi PPPK 2023.

  • Kompetensi teknis: 90 butir soal (jawaban benar bernilai 5, tidak menjawab atau salah bernilai 0).
  • Kompetensi manajerial: 25 butir soal (jawaban benar bernilai 1-4, tidak menjawab atau salah bernilai 0).
  • Kompetensi sosial kultural: 20 butir soal (jawaban benar bernilai 1-4, tidak menjawab atau salah bernilai 0).
  • Wawancara: 10 butir soal (jawaban benar bernilai 1-4, tidak menjawab atau salah bernilai 0).

Baca Juga: Seorang Guru di Sulsel Dituding Merendahkan Profesi Orang Tua Siswa, Benarkah?

Sementara itu, passing grade seleksi PPPK adalah sebagai berikut.

  • Kompetensi teknis: sesuai masing-masing lampiran keputusan menteri (Kepmen) pada instansi yang dilamar.
  • Kompetensi manajerial dan sosial kultural: 117.
  • Wawancara: 24.

“Untuk nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis, sesuai lampiran kepmen, disesuaikan dengan masing-masing jabatan yang dilamar. Karena masing-masing jabatan memiliki nilai seleksi kompetensi teknis yang berbeda-beda,” kata Nurmala.

Baca Juga: Satu per Satu Kader Nasdem ‘Gugur' dari Menteri di Kabinet Jokowi, Ini Kata Surya Paloh

Passing Grade PPPK Guru 2023

  • Ahli Pertama - Guru Agama Budha: 180
  • Ahli Pertama - Guru Agama Hindu: 180
  • Ahli Pertama - Guru Agama Islam: 180
  • Ahli Pertama - Guru Agama Katolik: 180
  • Ahli Pertama - Guru Agama Kristen: 180
  • Ahli Pertama - Guru Kelas: 180
  • Ahli Pertama - Guru Penjasorkes: 170
  • Ahli Pertama - Guru Seni Budaya: 160
  • Ahli Pertama - Guru Bahasa Inggris: 185
  • Ahli Pertama - Guru Bimbingan Konseling: 160
  • Ahli Pertama - Guru Matematika: 170
  • Ahli Pertama - Guru Prakarya dan Kewirausahaan: 180
  • Ahli Pertama - Guru Pendidikan Khusus: 180
  • Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia: 170
  • Ahli Pertama - Guru PPKN: 185

Baca Juga: Tekan Angka Stunting, Kemenkes RI Beberkan Intervensi Sensitif, Lovely: Stop BAB Sembarangan!

  • Ahli Pertama - Guru IPS: 175
  • Ahli Pertama — Guru IPA: 180
  • Ahli Pertama — Guru Bahasa Arab: 195
  • Ahli Pertama - Guru Bahasa Jepang: 170
  • Ahli Pertama - Guru Bahasa Jerman: 185
  • Ahli Pertama - Guru Bahasa Mandarin: 205
  • Ahli Pertama - Guru Bahasa Perancis: 165
  • Ahli Pertama - Guru Biologi: 185
  • Ahli Pertama - Guru Ekonomi: 190
  • Ahli Pertama - Guru Fisika: 160
  • Ahli Pertama - Guru Geografi: 180
  • Ahli Pertama - Guru Kimia: 190
  • Ahli Pertama - Guru Sejarah: 205
  • Ahli Pertama - Guru Sosiologi: 195
  • Ahli Pertama - Guru TIK: 175

Untuk nilai passing grade PPPK Guru 2023, selengkapnya dapat dilihat di https://jdih.menpan.go.id.

Baca Juga: Diduga Terlibat Kasus Korupsi di Kementan, Syahrul Yasin Limpo: Beri Saya Kesempatan

Passing Grade Non Guru 2023

  • Ahli Madya - Analis Kebijakan: 270
  • Ahli Madya - Analis Ketahanan Pangan: 225
  • Ahli Madya - Analis Prasarana dan Sarana Pertanian: 252
  • Ahli Madya - Arsiparis: 225
  • Ahli Madya - Dokter Pendidik Klinis: 158
  • Ahli Madya - Dokter Spesialis: 158
  • Ahli Madya - Pekerja Sosial: 293
  • Ahli Madya - Pembina Jasa Konstruksi: 270
  • Ahli Madya - Penata Ruang: 180
  • Ahli Madya - Pengawas Benih Tanaman: 252
  • Ahli Madya - Pengelola Sumber Daya Air: 293
  • Ahli Madya - Pranata Komputer: 270

Untuk nilai passing grade PPPK Non Guru 2023, selengkapnya dapat dilihat di https://jdih.menpan.go.id.***

Editor: Max Werang

Sumber: Kemenpan-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah