SADIS! Seorang Wanita Hamil di Makassar Tewas Dicekok Obat Aborsi oleh Pacar Sendiri

- 18 Oktober 2023, 16:05 WIB
Ilustrasi janin yang di aborsi.
Ilustrasi janin yang di aborsi. /Pixabay/jeffjacobs1990/

Saat ini, kedua pelaku telah jadi tersangka dengan ancaman pidana sesuai Pasal 348 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHPidana, juncto Pasal 55 Ayat 1 atau Pasal 56 KUHPidana.

Adapun korban yang diketahui kesehariannya sebagai Sales Promotion Girls (SPG) kini telah dimakamkan di kampung halamannya di Kabupaten Takalar.***

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x