Saat ini, kedua pelaku telah jadi tersangka dengan ancaman pidana sesuai Pasal 348 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHPidana, juncto Pasal 55 Ayat 1 atau Pasal 56 KUHPidana.
Adapun korban yang diketahui kesehariannya sebagai Sales Promotion Girls (SPG) kini telah dimakamkan di kampung halamannya di Kabupaten Takalar.***