Penting! Begini Sejumlah Imbauan dari Bawaslu untuk Partai Politik Jelang Pemilu 2024

- 4 November 2023, 18:42 WIB
Ilustrasi pemilu 2024.
Ilustrasi pemilu 2024. /AS Rabasa

FLORES TERKINI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menerbitkan surat imbauan kepada partai politik. Surat itu berupa imbauan agar para peserta pemilu tidak melaksanakan kampanye sebelum waktunya atau di luar jadwal yang telah ditentukan.

Surat imbauan itu sesungguhnya telah diterbitkan pada 27 Oktober 2023 dan diteken oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja. Surat itu bernomor: 774/PM/K1/10/2023, dan ditujukan kepada parpol peserta Pemilu 2024.

Dalam surat itu, Bawaslu menegaskan jika masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023. Kampanye dimulai 25 hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) caleg pada 3 November 2023, serta 15 hari setelah penetapan DCT capres-cawapres pada 13 November 2023.

Baca Juga: 50 Caleg Dapil Solor Siap Bertarung Rebut 4 Kursi DPRD, Inilah Komposisinya

"Jadwal dan tahapan kampanye pemilu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023," demikian kutipan bunyi surat imbauan dari Bawaslu untuk parpol.

Bawaslu juga meminta agar parpol peserta Pemilu 2024 melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian pihak parpol juga harus memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti coblos nomor urut, simbol/gambar paku, dan/atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.

Baca Juga: KPU Flores Timur Tetapkan 361 Caleg Tetap, 30 di Antaranya Kini Menjabat Anggota DPRD

Halaman:

Editor: Max Werang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x