Honor KPPS Naik 100 Persen, Perekrutan Semakin Ketat dan Ada Santunan, Segini Nominalnya

- 19 Desember 2023, 17:00 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Dok. KPU

Biaya perlindungan ini untuk melindungi para petugas tersebut dari kecelakaan kerja. Berapakah besaran biaya perlindungannya? Berikut ini detailnya.

  • Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp36.000.000 per orang.
  • Santunan untuk yang cacat permanen: Rp3.800.000 per orang.
  • Santunan untuk luka berat: Rp16.500.000 per orang.
  • Santunan untuk luka sedang: Rp8.250.000 per orang.
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang, juga diberikan sebagai perlindungan bagi anggota KPPS jika terjadi kecelakaan selama penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca Juga: Harga Sembako di Sikka Mulai Naik Jelang Natal dan Tahun Baru 2024, Berikut Daftar Harganya!

Persyaratan Penerimaan KPPS 2024

Selain menganggarkan biaya perlindungan, KPU juga menetapkan syarat yang lebih ketat untuk para pendaftar anggota KPPS. Calon anggota KPPS wajib dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani.

KPU juga secara khusus mengatur bahwa calon anggota KPPS tidak boleh memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Berikut adalah daftar komorbid yang tertuang di dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022.

Baca Juga: Status Gunung Lewotobi Waspada, Masyarakat Diimbau Beraktivitas dalam Radius 2 Kilometer

  • Hipertensi atau tekanan darah tinggi
  • Diabetes melitus
  • Tuberkulosis
  • Stroke
  • Kanker
  • Penyakit jantung
  • Penyakit ginjal
  • Penyakit hati
  • Penyakit paru-paru
  • Penyakit imun

Itulah informasi mengenai besaran honor serta biaya perlindungan untuk anggota KPPS pada Pemilu 2024 mendatang. Semoga bermanfaat!***

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah