Simpang Siur Pemberitaan Sirekap, Mulai dari Server hingga Kesalahan Input, Ternyata Begini Cara Kerjanya

- 20 Februari 2024, 17:59 WIB
Begini Cara Kerja Aplikasi Sirekap Pemilu 2024
Begini Cara Kerja Aplikasi Sirekap Pemilu 2024 /NU Online/

Aplikasi Sirekap sejatinya diciptakan untuk memudahkan petugas KPPS dalam menginput data dari Formulir C, di mana tentunya data tersebut sudah sah dan ditandatangani oleh saksi-saksi dari masing-masing pasangan calon atau partai peserta Pemilu.

Petugas KPPS lalu mengupload Formulir C di aplikasi Sirekap dan selanjutnya aplikasi tersebut membaca dan mengkonversi angka perolehan suara di Formulir C menjadi data digital.

Baca Juga: Mengungkap Misteri di Balik Khayalan: Ternyata Ada Manfaat Tak Terduga bagi Kesejahteraan dan Kesehatan Mental

Tidak sampai di sana saja, petugas KPPS selanjutnya wajib memeriksa kembali data digital yang dihasilkan oleh Sirekap dan memastikan kesesuaian datanya. Jika ada kesalahan konversi, petugas KPPS wajib meralat data tersebut sesuai data dari Formulir C.

Kalaupun terjadi perubahan dan penggelembungan data perolehan suara paslon tertentu benar-benar terjadi, kemungkinan besar hal ini terjadi saat proses konversi berlangsung. Bisa jadi aplikasi Sirekap keliru membaca data dari Formulir C.

Kesalahan ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya adalah tulisan tangan petugas KPPS di Formulir C yang sulit terbaca dan dikonversi oleh Sirekap. Hal ini tentu memerlukan pemeriksaan ulang dari petugas.

Baca Juga: Ratusan WNI Ditangkap di Malaysia, KBRI Sebut Belum Dapat Notifikasi Kekonsuleran

Soal kesengajaan seperti yang ramai diberitakan, bisa saja dicurigai tapi hal ini perlu penyelidikan lebih lanjut baik oleh pihak KPU atau pihak-pihak yang berwenang, termasuk Kepolisian.

Akhir kata, kehadiran aplikasi Sirekap oleh KPU sejatinya bukan menjadi satu-satunya cara untuk menentukan hasil akhir perhitungan suara. Proses perhitungan manual masih menjadi cara utama dalam penentuan hasil akhir. Data-data di Sirekap nantinya juga akan disinkronisasi dengan hasil perhitungan manual.

Sekedar menegaskan kembali, kehadiran aplikasi Sirekap diklaim sebagai upaya dari KPU dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitasi hasil Pemilu 2024. Sirekap juga bukan menjadi penentu hasil akhir karena masih ada perhitungan manual yang dilakukan KPU. Salam.***

Halaman:

Editor: Ancis Ama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah