Simpang Siur Pemberitaan Sirekap, Mulai dari Server hingga Kesalahan Input, Ternyata Begini Cara Kerjanya

- 20 Februari 2024, 17:59 WIB
Begini Cara Kerja Aplikasi Sirekap Pemilu 2024
Begini Cara Kerja Aplikasi Sirekap Pemilu 2024 /NU Online/

FLORESTERKINI.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah selesai digelar, dan seperti biasa, narasi kecurangan berembus di mana-mana. Salah satu yang disoroti adalah aplikasi Sirekap yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses perhitungan suara.

Informasi miring pertama tentang aplikasi Sirekap adalah tentang keberadaan servernya. Seperti yang ramai diperbincangkan, aplikasi Sirekap ternyata menyimpan data di server luar negeri.

Hal inilah yang kemudian melahirkan opini miring terkait pelaksanaan perhitungan suara. Banyak kecurigaan lahir dari fakta ini, termasuk kemungkinan data yang dicuri atau dimanipulasinya hasil Pemilu.

Baca Juga: Semburan Erupsi Gunung Ile Lewotolok di Lembata Capai 1.000 Meter, 3 Desa Ini Wajiib Waspada

Tanpa mengabaikan kecurigaan ini, sepertinya KPU memilih server di luar negeri adalah demi kelancaran aplikasi tersebut, terutama ketika diakses oleh ribuan orang dari berbagai penjuru Nusantara.

Kebisingan selanjutnya yang barangkali ditimbulkan oleh aplikasi Sirekap adalah perubahan angka setelah data diinput. Dari berbagai cuitan di X (Twitter), disebutkan bahwa ada banyak data perolehan suara di Formulir C yang berubah ketika diupload dan dikonvert oleh aplikasi Sirekap.

Entahlah. Untuk masalah ini, sepertinya pihak KPU harus segera menanggapi dan memberikan klarifikasi. Kesalahan bisa saja terjadi ketika Sirekap membaca hasil perolehan suara di Formulir C yang diupload Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari masing-masing TPS.

Baca Juga: Jumlah Petugas Pemilu Meninggal Dunia Terus Bertambah, Kini Jadi 71 Orang

Terlepas dari berbagai isu kecurangan yang beredar, kali ini FLORESTERKINI.com mencoba mengulas seperti apa cara kerja aplikasi Sirekap, dan kemungkinan perubahan perolehan data suara oleh paslon tertentu.

Aplikasi Sirekap sejatinya diciptakan untuk memudahkan petugas KPPS dalam menginput data dari Formulir C, di mana tentunya data tersebut sudah sah dan ditandatangani oleh saksi-saksi dari masing-masing pasangan calon atau partai peserta Pemilu.

Petugas KPPS lalu mengupload Formulir C di aplikasi Sirekap dan selanjutnya aplikasi tersebut membaca dan mengkonversi angka perolehan suara di Formulir C menjadi data digital.

Baca Juga: Mengungkap Misteri di Balik Khayalan: Ternyata Ada Manfaat Tak Terduga bagi Kesejahteraan dan Kesehatan Mental

Tidak sampai di sana saja, petugas KPPS selanjutnya wajib memeriksa kembali data digital yang dihasilkan oleh Sirekap dan memastikan kesesuaian datanya. Jika ada kesalahan konversi, petugas KPPS wajib meralat data tersebut sesuai data dari Formulir C.

Kalaupun terjadi perubahan dan penggelembungan data perolehan suara paslon tertentu benar-benar terjadi, kemungkinan besar hal ini terjadi saat proses konversi berlangsung. Bisa jadi aplikasi Sirekap keliru membaca data dari Formulir C.

Kesalahan ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya adalah tulisan tangan petugas KPPS di Formulir C yang sulit terbaca dan dikonversi oleh Sirekap. Hal ini tentu memerlukan pemeriksaan ulang dari petugas.

Baca Juga: Ratusan WNI Ditangkap di Malaysia, KBRI Sebut Belum Dapat Notifikasi Kekonsuleran

Soal kesengajaan seperti yang ramai diberitakan, bisa saja dicurigai tapi hal ini perlu penyelidikan lebih lanjut baik oleh pihak KPU atau pihak-pihak yang berwenang, termasuk Kepolisian.

Akhir kata, kehadiran aplikasi Sirekap oleh KPU sejatinya bukan menjadi satu-satunya cara untuk menentukan hasil akhir perhitungan suara. Proses perhitungan manual masih menjadi cara utama dalam penentuan hasil akhir. Data-data di Sirekap nantinya juga akan disinkronisasi dengan hasil perhitungan manual.

Sekedar menegaskan kembali, kehadiran aplikasi Sirekap diklaim sebagai upaya dari KPU dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitasi hasil Pemilu 2024. Sirekap juga bukan menjadi penentu hasil akhir karena masih ada perhitungan manual yang dilakukan KPU. Salam.***

Editor: Ancis Ama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah