Komponen Tunjangan Pensiunan dan Nominal THR 2024 serta Gaji ke-13
Komponen Tunjangan pada THR dan gaji ketiga belas bagi pensiunan diatur dalam Pasal 8 PP Nomor 14 Tahun 2024 yang sama, mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Baca Juga: Banyak Promo, Ikuti Big Ramadan Sale Promo Puncak 25 Maret untuk Penuhi Kebutuhan di Bulan Suci
Menurut peraturan pemerintah tersebut, besaran THR 2024 dan Gaji ke-13 untuk pensiunan disesuaikan dengan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret 2024. Sehingga, jumlahnya akan berbeda bagi setiap penerimanya karena disesuaikan dengan peraturan yang ada.
Teknis Pencairan THR 2024 dan Gaji ke-13 untuk Pensiunan
Pasal 17 PP Nomor 14 Tahun 2024 menjelaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan Gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Demikianlah informasi lengkap mengenai pencairan THR 2024 dan Gaji ke-13 belas bagi pensiunan. Semoga artikel ini dapat membantu dan bermanfaat!***