FLORESTERKINI.com – Tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 telah ditetapkan melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berdasarkan keputusan yang ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari itu, jadwal pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak akan terjadi pada Rabu, 27 November 2024 yang akan datang.
Tahapan Pilkada serentak akan diawali dengan perencanaan program dan anggaran pada 26 Januari 2024. Sementara keseluruhan tahapan akan diakhiri dengan penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara hasil Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November sampai dengan 16 Desember 2024.
Guna mendukung pelaksanaan tahapan dan jadwal yang ada, KPU memandang perlu untuk membentuk badan Ad Hoc yang bertugas membantu KPU dalam menyukseskan hajatan politik dimaksud.
Adapun jadwal pembentukan badan Ad Hoc Pilkada Serentak 2024 sebagaimana termuat dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 akan dimulai pada 17 April 2024 dan akan berakhir pada 5 November 2024.
Hal itu dikonfirmasi Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat acara peluncuran tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Minggu, 31 Maret 2024 malam.
Baca Juga: Info Cuaca NTT Senin 1 April 2024: Sejumlah Wilayah Diguyur Hujan, Waspadai Petir dan Kilat
“Secara teknis kegiatan itu akan dimulai nanti tanggal 17 April 2024, yaitu pembentukan badan-badan Ad Hoc untuk pilkada," kata Hasyim Asy'ari.
Hasyim mengatakan, badan Ad Hoc yang akan dibentuk untuk Pilkada Serentak 2024 itu terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang nantinya akan bekerja di masing-masing TPS.
"Kemudian dilanjutkan dengan pemutakhiran data pemilih untuk pilkada," katanya.
Selain jadwal, KPU juga sudah menetapkan dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan untuk melamar jadi penyelenggara Ad Hoc di antaranya:
- Fotokopi KTP Elektronik
- Fotokopi ijazah terakhir
- Pas foto
- Surat Keterangan Sehat
- Daftar Riwayat Hidup
Dalam hal pemenuhan dokumen persyaratan, calon penyelenggara Ad Hoc wajib mengisi surat pendaftaran yang dilampiri dengan surat pernyataan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.***