FLORESTERKINI.com – Kabar tentang rencana pemanggilan empat menteri dalam Kabinet Indonesia Maju (KIM) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya pasti terjawab.
Empat menteri yang sebelumnya dijadwalkan akan dipanggil tersebut antara lain Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Para menteri Kabinet Jokowi Jilid 2 itu dipanggil sebagai pihak yang perlu didengar keterangannya dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Jumat, 5 April 2024 yang akan datang.
Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan resmi kepada empat menteri tersebut untuk memberikan keterangan sesuai jadwal sidang yang sudah ditentukan.
"Hari ini, Selasa, sudah dikirimkan surat pemanggilan resmi kepada para pihak tersebut," kata Fajar di Jakarta, Selasa, 2 April 2024.
Meski begitu, Fajar tidak menjelaskan secara terperinci mengenai mekanisme kehadiran para pihak tersebut. Selain itu, dirinya juga tidak menyebut siapa saja pihak yang sudah mengonfirmasi akan hadir nanti. Namun ia menegaskan, para pihak yang sudah dipanggil itu wajib hadir.
"Yang pasti, MK sudah memanggil secara patut dan pihak yang dipanggil oleh pengadilan wajib hadir dan tidak diwakilkan sesuai surat panggilan," katanya.
Baca Juga: Ingin Mudik Aman dan Nyaman? Ini Tips-tips Penting yang Perlu Diketahui Pemudik