Resmi! MK Panggil Empat Menteri Kabinet Indonesia Maju, Wajib Hadir dan Tak Perlu Minta Izin Presiden

- 3 April 2024, 07:10 WIB
Suasana sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarata, Selasa (2/4/2024).
Suasana sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarata, Selasa (2/4/2024). /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc

Tidak Perlu Minta Izin Presiden

Sementara itu, menurut Staf Khusus (Stafsus) Presiden bidang Hukum Dini Purwono, para Menteri KIM yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh MK dalam lanjutan sidang PHPU tidak perlu meminta izin kepada presiden Jokowi.

Hal itu dikarenakan secara regulasi, MK berhak memanggil siapapun warga negara Indonesia yang dianggap perlu dimintai keterangannya dalam sebuah kasus yang sedang mereka tangani.

“Tidak perlu (meminta izin) karena MK memang dapat memanggil siapa pun yang dianggap perlu didengar keterangannya,” ujar Dini di Jakarta, Selasa, 2 April 2024.

Baca Juga: Kuota CPNS dan PPPK 2024 Ditetapkan, Pemda Flores Timur Ungkap Waktu Dimulainya Seleksi

Menurut Dia, pemerintah sangat menghormati MK sebagai lembaga peradilan serta seluruh proses dan tahapan persidangan yang sedang dijalankan saat ini.

Pemerintah bahkan berharap, dengan kehadiran sejumlah menteri untuk menyampaikan keterangan dalam lanjutan sidang PHPU nantinya akan memperlancar dan memberikan kontribusi penting bagi keputusan yang akan diambil.

“Pemerintah berharap dengan kehadiran sejumlah menteri tersebut, MK dapat memperoleh pemahaman yang lebih utuh terkait latar belakang dan implementasi kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah,” tutup Dini.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah